SUARA MELAYU —
KABUPATEN BANGKA —
Kawasan Hutan Negara (HP) yang merupakan wilayah konsesi PT. INHUANI di Jalan TMD Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, digasak dua alat berat Eskavator (PC) dan dikuasai para penambang Ilegal. Jum’at, 08 Desember.
Informasi ini berhasi team media himpun dari berbagai sumber, salah satunya NZ yang merupakan salah satu warga masyarakat yang mengetahui secara persis.
” Tambang sekala besar dilokasi Parit 40 Dusun Bedukang itu sudah lama berjalan bang.
Banyak oknum anggota yang jage juga bang dilokasi itu.”, ujar NZ.
Bersumber informasi awal ini, team media pun menyambangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.
Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan bersekala besar dengan mengunakan alat berat eskalator (PC) bertengger dilokasi tambang ilegal masing-masing.
Uniknya ditengah maraknya pertambangan ilegal, sebuah papan plang bertuliskan Kawasan Hutan Negara saat memasuki areal dekat tambang ditemukan berdiri utuh.
“ Setiap orang Dilarang :
1. Mengerjakan/Menduduki Kawasan Hutan
2. Merambah Huta, mendirikan Bangunan
3. Membakar Hutan, Menebang Pohon
4. Melakukan Kegiatan Tambang Ilegal”
Dilokasi team media menemukan satu dari sekian diantara tambang ilegal yang menurut informasi dikelola oleh oknum anggota yang berinisial HS sebagai oknum pengamanan yang kabarnya merupakan salah satu anggota Institusi di Babel ini yang menjadi bang jago di aktivitas tersebut.
” Ada Pak HS yang jadi pengamanan disana bang”,. terang salah satu warga masyarakat saat dijumpai tidak jauh dari lokasi penambangan.
Demi keberimbangan berita, team media pun masih melakukan upaya konfirmasi kepada HS yang disebut sebut dalam kesempatan itu.
Begitu pula, redaksi masih mengembangkan informasi guna mencari siapa pemilik aktivitas tambang ilegal yang begitu berani menggasak kawasan Konsesi tersebut yang memasang oknum anggota sebagai alat demi melancarkan aktivitas ilegalnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dikesempatan terpisah, team media melakukan konfirmasi kepada KPHP Bubus Panca dan PT Inhutani selaku pemilik konsesi, namun sayang belum ada tanggapan reami yang didapat.
(Red)