Warung Berkedok Toko Kelontong, Bertahun tahun Ternyata Menjual Berbagai Jenis Miras

Berita, Pangkalpinang1467 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — PANGKALPINANG, GABEK 2 — Orang yang sudah dipengaruhi minuman keras, kadang kala sudah tidak mengetahui apa yang dilakukan. Tidak jarang, akibat minuman keras seringkali memicu perbuatan tindak kriminal, bahkan menghilangkan nyawa pun dianggap biasa.

Berdasarkan laporan dari warga setempat dijalan Yos sudarso, RT 07, RW 02, Kelurahan Gabek 2, Kecamatan Gabek, adanya sebuah warung kecil seperti warung kelontong yang menjual berbagai jenis minuman keras dari berbagai merk, mulai dari minuman kaleng hingga minuman botol.

Tidak hanya itu, warung kecil yang berkedok warung kelontong juga menjual minuman oplosan jenis arak dan tuak.

Saat team mendatangi warung tersebut pada Kamis malam (20/07)yang tidak jauh dari tempat ibadah umat muslim, didapati berbagai jenis minuman keras yang tersusun rapi diatas rak pajangan.

Perihal ini juga dibenarkan dan diakui oleh pemilik warung sekaligus penjual miras yang berinisial AT

Dalam keterangannya, AT sudah bertahun-tahun lamanya menjual minuman keras (miras) dan tidak diketahui oleh pihak instansi maupun pihak yang berwajib manapun.

Sudah bertahun-tahun saya jual, tidak ada izin dan tidak ada yang tau

Dalam keterangan nya, AT enggan menyebutkan asal muasal berbagai jenis minuman keras tersebut.

Ketua RT 07, Gabek 2 ,Yuli saat dihubungi mengatakan ke-tidak tahuannya terkait perihal aktivitas ilegal ini.

Walaikumsalam pak
Maaf saya gak mengetahuinya, karena selama ini belum ada keluhan /laporan dari warga“, papar Ketua RT.

Sama halnya, Bhabinkamtibmas
Kel Gabek 2, Aiptu Febriansyah juga mengatakan hal yang sama dan berterima kasih atas informasi dan mengatakan akan segera datang ke lokasi aktivitas ilegal tersebut.

Biasanya kita  akan himbau apabila didapati ada anak-anak yang nongkrong dan perihal ini Tidak tau, karena warung tersebut jarang terlihat buka,  makasih infonya, kita akan segera mendatangi  dan kroscek tempat tersebut“, ungkapnya lewat sambungan telepon.

Dalam perihal ini, AT telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 1 (satu) tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.
Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1) 20/7/2023.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *