Wakil Ketua DPRD Babel Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Merawang

Uncategorized1218 Dilihat

MERAWANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pantai Pukan, Merawang, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan komunitas, tentang hak mendapatkan pendampingan hukum yang difasilitasi pemerintah.

Eddy Iskandar menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memberdayakan masyarakat agar tidak takut menghadapi masalah hukum.

“Bantuan hukum bukan berarti membebaskan dari hukuman, tapi memastikan proses hukum berjalan adil. Korban akan dibela, pelaku akan didampingi sesuai aturan,” ujarnya.

Sosialisasi ini menyasar ibu rumah tangga, anggota komunitas perempuan, serta aktivis perlindungan perempuan dan anak. Eddy berharap kelompok ini dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyebarkan informasi bantuan hukum ke masyarakat luas.

Saat ini, baru ada dua organisasi bantuan hukum (OBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Babel, yaitu di Pangkalpinang dan Sungailiat. DPRD mendorong perluasan kemitraan dengan OBH terakreditasi agar layanan pendampingan hukum makin menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Eddy mengakui masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program ini karena kurangnya pemahaman atau rasa enggan berurusan dengan hukum. “Ini bentuk hadirnya negara untuk warganya, khususnya yang membutuhkan,” tegasnya.

Plt Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Babel, Silfia, menambahkan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan bantuan hukum melalui OBH yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemprov terus memperkuat layanan ini dengan menambah kerja sama dan anggaran.

Masyarakat yang membutuhkan dapat langsung mengajukan permohonan ke OBH terdekat, kemudian data akan diproses oleh pemerintah provinsi. Dari 10 OBH terakreditasi di Babel, setiap tahun sekitar 22 masyarakat miskin terbantu, dengan prioritas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain menangani litigasi, OBH juga menjalankan program non-litigasi seperti penyuluhan hukum, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat agar masalah hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke pengadilan. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *