SUARAMELAYU.CO.ID — SUNGAI LIAT, BANGKA —
Kawasan Hutan
Lindung ( HL ) Hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya.
Wilayah hutan lindung dapat berada di dalam wilayah hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat dan daerah yang berbatas dengan pemukiman masyarakat. Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan. Contohnya adalah hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat adat untuk kepentingan bersama, bukan untuk dihancurkan.
Tetapi berbeda halnya dengan Kawasan Hutan Lindung yang berada di kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang mana kawasan Hutan Lindung ini malah dihancurkan oleh tangan – tangan nakal yang tidak bertanggung jawab.
Kehancuran kawasan Hutan Lindung yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan yang menurut hasil pantauan team berjumlah berkisar 10 unit ponton isap itu, berada dii kawasan IUPKHm kelompok Tani Hutan Karya Makmur Mandiri Sungailiat mapur. Yang mana,kawasan HL Sinar Baru, Sungailiat masuk dalam wilayah Hukum Polsek Sungailiat dan Polres Kabupaten bangka.
Informasi yang berhasil dihimpun Redaksi, dari sumber yang bisa dipercaya Kelestarian hutan lindung dihancurkan oleh aktivitas pertambangan ilegal itu diurus oleh salah satu warga sekaligus penambang IT -(inisial).
IT selalu oknum pemilik tambang sekaligus pengurus aktivitas tambanh ilegal saat dihubungi Redaksi membenarkan perihal tersebut. ( 4/10 )
” Ya bng“, ucap IT lewat sambungan pesan whatsapp.
Kapolsek Kecamatan Sungai liat Iptu I Made Wisma Rahma Saputra
selaku institusi yang berwenang diwilayah aktivitas illegal itu berjalan saat dihubungi, mengatakan, akan melakukan kroscek dan mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut.
” Trims infony akan di cek“, Ujar Kapolsek.
Sementara Kapolres Kabupaten Bangka, AKBP Taufik Noor Isya sedang diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait perihal ini.
Regulasi Pertambangan di Indonesia.
Dan Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas pelanggaran ini, penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jika terbukti, maka IT -(inisial) berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
(4/10/2023).
Redaksi.