PANGKALPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Dapil Pangkalpinang, Ucok Oktahaber, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan ini digelar di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Abdullah Randi, S.H., M.H., dan dipandu oleh moderator Sri Suwarsih, S.Pd. Kegiatan berlangsung interaktif dan disambut positif oleh masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, Ucok menyampaikan bahwa penyebarluasan perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dewan untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus menjelaskan fungsi dan peran DPRD dalam pembentukan regulasi dan pengawasan pelaksanaannya.
“Biasanya anggota dewan hanya turun saat reses, kini kegiatan sosialisasi perda (sosper) menjadi agenda rutin agar masyarakat tahu bahwa kami bekerja untuk mereka,” ujarnya.
Ucok menekankan pentingnya masyarakat memahami isi Perda tentang Bantuan Hukum, terutama bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi namun menghadapi persoalan hukum.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini penting untuk membentuk kesadaran hukum dan keberanian membela hak-haknya,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menjadi lebih proaktif dan paham akan hak dan kewajiban mereka dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. “Saya harap masyarakat bisa menggunakan perda ini sebagai alat untuk melindungi diri mereka dari ketidakadilan,” sambungnya.
Narasumber Abdullah Randi, yang merupakan salah satu tim ahli penyusun perda, menjelaskan bahwa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah mendapat akreditasi dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
“Syaratnya cukup mudah: memiliki KTP Bangka Belitung, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, serta kronologis perkara. Setelah diverifikasi, LBH akan mendampingi klien secara gratis,” paparnya.
Randi juga menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Selain diatur dalam perda, advokat juga secara hukum wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah provinsi dapat meningkatkan alokasi anggaran untuk mendukung program bantuan hukum ini secara optimal.
Salah satu warga Opas Indah mengaku bersyukur atas pelaksanaan kegiatan ini. “Terima kasih kepada Pak Ucok dan Pak Randi yang sudah turun langsung bertemu kami. Semoga ini bisa jadi solusi bagi masyarakat yang sedang butuh bantuan hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu. (Abie)