SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG, — Waki Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kamis, (13/11/2025) Hellyana dijadwalkan akan segera duduk sebagai terdakwa untuk menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Hal ini dikatakan Juru Bicara (Jubir) PN Pangkalpinang Jasriandi. Perkara Hellyana binti Mukhdi Syafie sudah teregistrasi dengan nomor perkara 274/Pid.B/2025/PN Pgp usai pengadilan menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 November 2025 lalu.
Terdakwa (Hellyana) dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana pada Senin 17 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Jasriandi.
Jasriandi menuturkan pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Marolop Winner P Bakara, Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah.
“Sidang terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan juncto perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana,” ujar dia.
Menurut Jasriandi, sebanyak tujuh orang jaksa yang akan melakukan tuntutan sudah terdaftar sebagai JPU yakni Irdo Nanto Rossi, Hendriansyah, Marjudin Djafar, Mila Karmila, Efendi, Ade Rachmat Hidayat dan Fariz Oktan.
“Terkait posisi terdakwa sebagai Wakil Gubernur tidak ada masalah. Kita juga tidak ada melakukan persiapan atau pengamanan khusus terkait itu,” ujar dia.
Kasus yang menjerat Hellyana berdasarkan laporan eks manager hotel yang bernama Adelia Saragih terkait utang tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024 sebesar Rp 22 juta.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 15 September 2025 lalu dan dijerat pidana Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: Wagub Babel Hellyana diduga melakukan penipuan pemesanan hotel dengan nilai Rp 22 juta.
(Redaksi/HB 007 Babel)







