Selain Menggasak Sisi Jalan Raya, Tambang Ilegal Kebal Hukum Ini Juga Gasak Sisi Pemakaman Umat Muslim

Bangka, Sungai Liat1263 Dilihat

SUARAMELAYU
KENANGA, SUNGAI LIAT BANGKA —

Luar biasa selain menggasak sisi Jalan Raya Pangkalpinang Sungailiat aktivitas tambang ilegal Kebal hukum ini juga gasak sisi pinggiran pemakaman umat muslim. Selasa, 19 Oktober.

Berawal dari laporan warga masyarakat asli Desa Kenanga, KS yang menceritakan adanya aktivitas tambang ilegal yang beraktivitas sudah cukup lama tak jauh dari sisi jalan Raya Pangkalpinang Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Tidak hanya itu Kepada (red-media) KS juga menceritakan, tambang ilegal tersebut juga menggasak sisi pinggiran tempat pemakaman Umat muslim yang mana satu diantara makam tersebut, adalah makam kakek buyutnya.

Tidak sampai disitu, KS juga menyesalkan Aparat Penegak Hukum wilayah setempat terkesan tutup mata.

” Tambang itu sudah lama bang beraktivitas, kayak kebal hukum. Selain menghantam pinggiran jalan raya, tambang itu la menggasak pinggir makan kakek buyut kami.

La berapa kali kami laporkan kek wartawan masalah ini, la ade beberapa kali bang. Ade berita tapi agik jalan la.

ku denger infonya, diduga ada oknum anggota Ko**i yang jage disitu jadi beking. Kalau dak salah ku pernah dengar nama R*G.** Makanya bisa selama ni bejalan dan yang punya tambang, Cannes , namanya Ahinyong”, ujarnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team mediapun menyambangi lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, seperti apa yang tersiarkan KS.

Demi berimbangnya pemberitaan, R*G** yang diduga oknum anggota Ko**i  dari salah – satu institusi yang ada di Kep. Bangka Belitung saat dikonfirmasi Redaksi, dengan suara meninggi lewat sambungan telepon, tidak terima kalau tambang ilegal kebal hukum tersebut dikatakan menggasak sisi pinggiran pemakaman.

” Itu bukan kuburan umum bang, itu kuburan numpang “, katanya dengan suara meninggi.

Saat dipertanyakan kembali apa perannya dipertambangan, tanpa ba-bi-bu, R*G** oknum bang jago inipun mematikan sambungan teleponnya.

Ahinyong yang disebut-sebut pemilik dari tambang yang tetkesan kebal hukum tersebut hingga kini masih diupayakan untuk dimintai tanggapan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dari sisi penegakan hukum AKBP Taufik Noor Isya selaku Kapolres Kabupaten Bangka masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi perihal terkait.

Sementara, penegakan hukum wilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat melalui Iptu I Made Wisma Rahma Saputra saat dikonfirmasi adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersbut  yang beraktivitas sudah cukup lama itu belum memberikan tanggapan. (19/12/2023)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *