Sejumlah Game Zone di Pangkalpinang Diduga Ilegal Jadi Kedok Perjudian

Pangkalpinang50 Dilihat

SUARANELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Maraknya arena permainan ketangkasan (game zone) di Kota Pangkalpinang kini menuai sorotan tajam. Sejumlah tempat hiburan seperti Game Zone, Vivo Zone, Tri Zone, Golden Zone, dan 33 Zone diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian terselubung. Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas.

Seiring bertambahnya lokasi permainan yang beroperasi di pusat kota hingga kawasan pemukiman, kekhawatiran publik terhadap dampak sosial dan moral kian meningkat. Permainan yang semula ditujukan sebagai hiburan keluarga justru dituding mengandung unsur taruhan dan spekulasi kemenangan, yang berpotensi menjerumuskan generasi muda pada praktik berjudi.

Pengamat sosial Abie menilai, pengelola permainan ketangkasan wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981.

“Pasal 303 ayat (3) KUHP menegaskan bahwa perjudian adalah permainan yang bergantung pada keberuntungan atau ketangkasan dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui pertaruhan. Unsur utamanya adalah adanya taruhan, harapan menang, serta hadiah bagi pemenang,” ujar Abie kepada wartawan.

Ia menegaskan, apabila terdapat unsur pertaruhan di dalam permainan ketangkasan—misalnya peserta membayar untuk bermain demi memenangkan hadiah bernilai lebih tinggi—maka hal itu sudah memenuhi unsur perjudian. Oleh karena itu, Abie mendesak agar dinas terkait dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Permainan ketangkasan seharusnya murni untuk hiburan, bukan ajang taruhan terselubung. Penyelenggara perlu membatasi jenis hadiah agar bersifat simbolis seperti mainan atau suvenir bernilai kecil, bukan barang mewah yang menimbulkan motif perjudian,” tegasnya.

Meningkatnya jumlah game zone dengan indikasi unsur perjudian dinilai sebagai sinyal bahaya bagi moralitas masyarakat. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil, menutup celah hukum, serta memastikan bahwa kota Pangkalpinang tidak menjadi tempat tumbuh suburnya praktik perjudian berkedok hiburan.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol-PP Kota Pangkalpinang, Efran saat ditanya legalitas sejumlah Game Zone di Pangkalpinang yang diduga ilegal Jadi kedok perjudian mengatakan kurang mengetahui, pasalnya Kepala dinas terkait tidak pernah memberikan klarifikasi kendati telah ditanyakan.

“Kurang tau bang, pernah kami menanyakan masalah ini kepada Kepala Dinas PTSP bapak endang, Whatsapp dak di balas, melalui telepon juga dak pernah di angkat”, ujar kasat Pol-PP Efran melalui sambungan telepon.

Disisi lain, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat di konfirmasi hingga di berita ini di turunkan belum memberikan tanggapan. (Edi Bonger)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *