SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT) mendatangi kantor DPRD Bangka Belitung (Babel) pada Kamis, 12 Maret 2026. Mereka mengadukan nasib karena tidak lagi bisa menjual pasir tailing setelah operasional PT PMM di Air Anyir ditutup sementara.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil bisa kembali berjalan.
Perwakilan FPPT, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang memanfaatkan pasir tailing, yang merupakan sisa limbah tambang namun masih memiliki nilai ekonomis.
Menurut Azwar, aktivitas tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan baru kali ini mengalami persoalan serius.
“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi di DPRD Babel.
Ia menjelaskan, aktivitas penjualan pasir tailing terhenti setelah terjadi insiden dengan Satgas pada Sabtu pekan lalu yang berujung pada penutupan sementara operasional PT PMM di kawasan Air Anyir.
Akibatnya, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut kini tidak bisa menjual hasil tailing yang telah mereka kumpulkan.
“Pasca insiden dengan Satgas Sabtu kemarin, kami tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir tutup sementara,” katanya.
Azwar menegaskan, pasir tailing yang dikumpulkan masyarakat berasal dari berbagai wilayah di Pulau Bangka dan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh masyarakat kecil dengan modal sendiri.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri limbah sisa tambang yang dulu tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat dan akan mencoba mencarikan solusi melalui jalur regulasi.
Menurut Didit, selama ini masyarakat pencuci pasir tailing belum sepenuhnya memahami persoalan perizinan pertambangan seperti IUP sehingga sering menimbulkan polemik di lapangan.
Didit menilai salah satu solusi yang bisa memberikan kepastian bagi masyarakat adalah melalui Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).
“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” kata Didit didampingi Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah.
Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi menilai apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak. Namun menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.
“Apapun itu kita harus mengikuti aturan. Kalau Perda IPR sudah disahkan, tentu masyarakat penambang bisa bekerja lebih aman,” ujarnya.
Didit juga menambahkan bahwa persoalan wilayah perizinan pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat. Meski demikian, DPRD provinsi tetap menerima aspirasi masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.
“Yang jelas aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” katanya.*** (Jendela Group)

jb
jb
jb
jb





