Pemutihan Pajak, Bukti Keberpihakan Gubernur Hidayat Arsani Pada Masyarakat

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan sepeda motor.

Program ini memberikan penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, sebagai bentuk keringanan di tengah tekanan ekonomi.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena pemerintah menyadari beban berat yang sedang dihadapi masyarakat.

“Sebagai Gubernur, saya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya,” ujar Hidayat Arsani, Selasa (29/4/2025).

Ia menegaskan bahwa program pemutihan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bentuk empati dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Denda-denda yang menumpuk akan kami hapuskan. Kami buka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani masa lalu,” katanya.

Menurutnya, program ini juga bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mendorong kepatuhan pajak di masa depan.

“Ini bukan sekadar menghapus denda, ini adalah memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat oleh keadaan,” jelas Gubernur.

Hidayat Arsanimengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang ditentukan.

Rincian lebih lanjut mengenai tenggat waktu dan mekanisme pemutihan akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan UPTD Samsat setempat.

Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pajak sekaligus memberikan kelegaan finansial bagi warga.

“Gunakan kesempatan ini. Mari bangkit bersama. Bangka Belitung butuh kita semua,” tutup Hidayat Arsani. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *