SUARAMELAYU.CO.ID — MUNTOK BANGKA BARAT —Pasca oprasi PETI, DAS Pantai Selindung kembali dihantam tambang isap ilegal.
Aktivitas pertambangan Ilegal disekitar wilayah Dusun Selindung Kecamatan Muntok makin meluas, kini aktivitas tambang ilegal menyasar aliran DAS Muara Aliran Sungai Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Dalam keterangan Narsum S sekaligus pekerja tambang isap saat ditemui awak media di pinggir pantai mengatakan, lokasi yang kembali marak dihantam aktivitas ilegal ini dikoordinator masyarakat setempat Dusun Selindung yang berinisial RB.
“Kami kerje bang, setahu kami yang pernah kami denger dari bos, pengurus nya RB dan dijual disinilah”, papar S
RB, yang disebut sebut selaku koordinator aktivitas ilegal saat dihubunggi tidak merespon.
Di lokasi, terpantau para penambang yang sedang beraktivitas mengunakan Tambang Intenkonvisional (TI) jenis ponton isap tower berskala besar maupun kecil dengan jumlah kisaran 50 unit ponton isap.
Hingga kini, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari APH Polres Bangka Barat terkait perihal aktivitas ini.
Perlu untuk diketahui
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.
Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara
Jika terbukti, maka RB serta Bang Jago di Balik penambangaan liar ini berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku. (31/8/2023)
Redaksi.