Oknum ASN Bangka Tengah Diduga Selingkuh. Lurah Tempat Oknum Bekerja : Masih Bekerja Seperti Biasa

Bangka Tengah898 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — BANGKA TENGAH, BANGKA BELITUNG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah akan memanggil oknum ASN yang diduga melakukan perselingkuhan.

Kasus perselingkuhan ini sempat viral beberapa waktu lalu dimana oknum ASN berinisial YY Kabupaten Bangka Tengah ketahuan menjalin hubungan terlarang dengan Pria Idaman Lain (PIL).

Perselingkuhan tersebut diketahui oleh sang suami dan memilih untuk menviralkan tersebar luas dan sudah menjadi konsumsi publik.

Saat ini, Redaksi masih mengupayakan menghubungi sang suami yang dikabarkan bekerja di Perusahaan milik Negara PT. Timah Tbk Kota Pangkalpinang.

Untuk memperjelas nasib oknum yang tercatat masih berkerja dan menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan putusan sidang belum jelas,

Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Risaldi Adhari saat dihubungi, sampai saat ini, belum bisa memberikan pernyataan resmi.

Dikutip dari salah satu Redaksi Media online, Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Risaldi Adhari menyampaikan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Kita bersama Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin (Baperhudis) Pemkab Bateng akan melakukan sidang kepada yang bersangkutan atas kasus yang dilakukannya,” ungkap Risaldi.

“Sidang oleh Baperhudis ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada oknum ASN agar tidak mengulangi perbuatannya dan ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Ia menambahkan berdasarkan aturan yang berlaku ada tiga jenis sanksi bagi ASN jika melakukan pelanggaran. Diantaranya sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji dan sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun administrasi.

“Jika memang dalam sidang nanti oknum ASN inisial YY terbukti melakukan perselingkuhan maka sanksi yang akan diterima dirinya adalah sanksi sedang,” terangnya (*) Selasa, 8 Agustus 2023.

Hingga kini, oknum ASN tersebut masih bekerja seperti biasa, walaupun status persidangan belum ada kejelasan terbukti atau tidak dugaan perbuatan amoral tersebut.

Perihal ini dibenerkan oleh lurah tempat oknum ASN mengabdi sebagai pelayan masyarakat.

Sampai saat ini semua pegawai kelurahan  masih bekerja dan melayani masyarakat”, terangnya. 10/8/2023.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *