SuaraMelayu — Belinyu, Kabupaten Bangka —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga resmi pemerintah yang memiliki peran sebagai regislator sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai kontrol sosial yang mana dipilih dan dipercayakan oleh rakyat guna mewakili suara rakyat menyampaikan aspirasi untuk kepentingan rakyat.
Anggota DPRD Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Namun beda halnya dengan oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bangka berinisial RL Dapil Belinyu, diduga telah melanggar aturan Kewajiban Anggota Dewan, yang mana telah mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat hingga tidak
mentaati tata tertib dan kode etik sebagai Anggota Dewan. DPRD.

Selain itu RL juga diduga juga tidak mewujudkan dan memperjuangkan hak – hak rakyat dengan tidak berupaya serius menjaga aset negara (PDAM) untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka khususnya Kecamatan wilayah Belinyu.
Tidak hanya itu, Oknum Anggota Dewan RL juga telah melecehkan profesi Wartawan karena pemberitaan jebolnya tanggul PDAM wilayah Belinyu diduga akibat giat tambang miliknya (oknum Dewan) yang melakukan penambangan di areal lahan IUPK Timah Tbk dengan bendera CV. KARYA ABADI selaku Mitra PT. Timah.
Baca :
AIr Baku PDAM Belinyu Jebol Dan Tercemar Diduga di Akibatkan Oleh Giat Tambang Ber-SPK PT. Timah Tbk
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akibat adanya giat tambang pasir timah yang berada di Pasir Merak Air Jukung kec.Belinyu Kab.Bangka menyebabkan tanggul PDAM jebol, hal ini menyebabkan tercemarnya Air Baku PDAM tersebut dengan limbah tambang berupa lumpur dan sampah.
Sabtu 23/12/23 Berkisar pukul 12.00 wib lalu.

Diduga, Giat penambangan yang dimiliki oleh oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Bangka Dapil Belinyu menjadi penyebab sumber air baku PDAM tidak layak lagi di konsumsi oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, RL oknum anggota Dewan DPRD Kabupaten Bangka, saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini kepada (Redaksi) lewat pesan whatsapp ia menyampaikan, perkataan yang terkesan sombong, angkuh, paling terpelajar hingga terkesan melecehkan Profesi wartawan.
” Wartawan bapak harus sekolah dulu“, katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM AMAK BABEL menyesalkan pernyataan Anggota Dewan oknum DPRD Kab. Bangka yang mengatakan wartawan harus bersekolah dahulu sama artinya dengan melecehkan profesi wartawan yang seolah – olah wartawan tidak pernah mengenyam dunia pendidikan, karena pada dasarnya, seorang jurnalis harus berpendidikan, minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
” Saya menyesalkan pernyataan Anggota Dewan oknum DPRD Kab. Bangka yang mengatakan wartawan harus bersekolah dahulu. Itu sama halnya dengan melecehkan profesi wartawan yang seolah oleh wartawan tidak pernah mengenyam pendidikan, karena pada dasarnya, seorang jurnalis harus berpendidikan, minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Ujar Hadi Sosilo.
Tidak sampai disitu, Hadi Sosilo juga mengatakan dan meminta kepada Kapolda Babel untuk menurunkan teamnya guna mengadakan penyelidikan, jika betul tambang tersebut terbukti merusak pasilitas umum (DAM PDAM) maka oknum anggota dewan RL harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Mengapa demikian, menurut Hadi Sosilo karena seharusnya sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
” Kepada Bapak Kapolda Babel untuk menurunkan teamnya guna mengadakan penyelidikan, jika betul tambang tersebut terbukti merusak fasilitas umum (DAM PDAM) maka oknum anggota dewan itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. demikin juga dengan Penanggung Jawab Oprasi (PJO) dan Pengawas Tambang (Wastam) “pungkasnya. (28/12/2023)
(Red)