Musani Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Toboali

Uncategorized113 Dilihat

TOBOALI – Hampir 80 persen luas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) adalah lautan. Hal ini menyimpan banyak potensi dan keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanan yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai modal utama pembangunan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Musani, mengambil materi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam kegiatan penyebarluasan Perda yang digelar pada Sabtu malam (24/05) di Lesehan Hanif, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Musani menyampaikan, meski Babel memiliki wilayah laut yang sangat luas, kesejahteraan nelayan di daerah ini masih jauh dari kata sejahtera.

“Sedih, miris tapi inilah kenyataannya saat ini,” ungkapnya.

Sejak provinsi ini berdiri pada 21 November 2000 sebagai provinsi ke-31, pengelolaan dan pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan masih jauh dari maksimal. Hal ini juga dipengaruhi oleh besarnya potensi pertambangan di Babel yang selama ini lebih menarik minat masyarakat karena dianggap lebih menjanjikan.

“Kita tahu, selama ini sektor pertambangan menjadi andalan utama penopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Musani.

Akibatnya, banyak warga yang beralih profesi dari nelayan menjadi penambang. Selain karena keuntungan yang cepat dan besar, kurangnya perhatian serta dukungan pemerintah terhadap sektor kelautan dan perikanan juga menjadi penyebab pergeseran ini.

“Sebagai daerah kepulauan dengan wilayah laut lebih luas dari daratan, kita belum mendapat dukungan dan perhatian maksimal dari pemerintah pusat dalam pengembangan potensi kelautan,” tambahnya.

Musani juga menyoroti naiknya harga ikan, seperti ikan kurisi dan bulet (jenis ikan travely), yang kini menjadi salah satu penyumbang inflasi di daerah.

Pengembangan sektor kelautan dan perikanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan regulasi sejak 2017 yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, pembangunan sarana-prasarana, bimbingan, penyuluhan, hingga penyaluran bantuan. Namun, semua itu masih kurang maksimal tanpa dukungan semua pihak.

Kegiatan ini juga menghadirkan Arief Febrianto, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya dan Pengelolaan Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, sebagai narasumber.

Arief menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, terbukti dari jumlah nelayannya yang merupakan yang terbanyak kedua setelah Kabupaten Belitung.

Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan pada 2017 merupakan turunan dari Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004.

“Pengelolaan sumber daya kelautan di Babel bagian barat seperti Bangka Selatan berbeda dengan wilayah timur. Di sini ikan tenggiri paling banyak, sedangkan di sana ikan tuna, tentu nilai pendapatannya berbeda,” jelasnya.

Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan harus direncanakan, diusahakan, dimanfaatkan, diawasi, dan dikendalikan secara optimal.

Perda ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

“Kita ingin dengan adanya Perda ini lahir nelayan yang berdaya saing dan kemakmuran masyarakat tercapai,” tutup Musani.

Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana mempertahankan pemanfaatan ruang laut yang ada saat ini.

“Mempertahankan itu tidak mudah, karena setiap pihak pasti memiliki keinginan untuk memanfaatkan ruang tersebut,” katanya.

Karena itu, masyarakat harus kuat dan kompak agar wilayahnya tidak dirugikan. Selain itu, nelayan dan masyarakat pesisir diharapkan jeli dalam menentukan dan memanfaatkan ruang potensi sumber daya laut. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *