SUARAMELAYU.CO.ID — MUNTOK BANGKA BARAT —
Aktivitas pertambangan Yang diduga Ilegal disekitar wilayah Dusun Selindung Kecamatan Muntok makin meluas, kini aktivitas tambang ilegal menyasar aliran DAS Muara Aliran Sungai Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Dalam keterangan Narsum saat awak media menyambangi lokasi tambang ilegal. Terpantau para penambang yang sedang beraktivitas mengunakan Tambang Intenkonvisional (TI) jenis ponton isap tower berskala besar maupun kecil dengan jumlah kisaran 20 unit ponton isap.
Inisial ZL dalam keterangan nya Menuturkan, aktivitas ilegal ini dikoordinir oleh masyarakat dusun setempat yang berinisial RB dan RM.
“Setahu saya, yang urus disini lewat RB pak RM, tapi untuk Sistemnya saya kurang tau” Ungkap ZL (14/5/23)
Demi berimbangnya produk pemberitaan, RB saat dikonfirmasi oleh redaksi mengakui bahwa dirinya adalah salah-satu koordinator aktivitas tersebut.
“Siape ni,jangan tanyak yang di sungai tanyak juga yang di laut“, ujarnya.
Tidak sampai disitu, dikesempatan yang sama, RB juga memaparkan, kalau Koordinator kepengurusan aktivitas tersebut bukan hanya dirinya, tetapi ada tiga koordinator kepengurusan lainya seraya menyebutkan dua nama koordinator tersebut.
“Ade 3 koordinator, Bukan hanye ku yang di sungai, ade jugak RS, DD, sebagai kordinator” Ungkap RB.
DD salah satu Koordinator yang disebut-sebut RB saat dikonfirmasi, menyangkal keterlibatannya diaktivitas tersebut dan menuturkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sebelum umat agama islam menjalankan ibadah puasa
“Sudah beraktifitas sebelum puasa kemarin.. Saye dak terlibat bahkan kalau ade ponton nak masuk kemrin harus ikut aturan RB. dan ponton yang saya urus dak jadi masuk“, Kilah DD.
Tidak sampai disitu, DD juga memaparkan, hasil dari aktivitas tersebut (Biji timah) dibeli oleh saudara RB dengan sistim persentase.
“Fee 20 % timah RB yang ambil, jadi males orang ponton yang kita urus, jadi saye mundur pasca lebaran kemrin kami muket ikan dpn mulut sungai make tau ade aktivitas ponton darat kemarin kita tanya dengan pekerja ponton tu bahwe sebelum puase beroprasi.. itu fakta dlapangan yang sbnaran e“, tutup dan papar DD.
Perihal aktivitas ilegal ini, Kepala Desa Air Putih. Sulaiman, saat dikonfirmasi lewat Smartphone whatsappnya hingga kini tidak memberikan tanggapan.
Darta, Kasat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Bangka Barat saat dikonfirmasi lewat dinding whatsapp menuturkan, akan melakukan patroli ke lokasi tambang ilegal tersebut dikarenakan baru mendapatkan informasi perihal aktivitas ini.
“Nanti kami patroli., saya baru mendapat info… terima kasih” Tutur Kasat pol-PP.
Ka. Rambat Menduyung, Melyadi mengatakan, tidak diperbolehkan ada kegiatan pertambangan dan kegiatan ilegal lainnya didaerah aliran sungai (DAS).
“Waalaikumussalam. Wilayah DAS tidak boleh dilakukan penambang, penebangan dan kegiatan ilegal lainnya” Jelasnya.
Sementara itu, Fery Afrianto selaku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum bisa memberikan tanggapan resmi.
Untuk diketahui, Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
(15/5/2023)
Red.