Ada Apa Dengan Ditreskrimum? Laporan Firda Terhadap Andi Kusuma Dinilai Lamban

SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Polda Bangka Belitung (Babel) memastikan kasus hukum yang menjerat AK Law Firm hingga kini masih terus berproses, Kamis (26/3/2026).

Hal ini pun diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan saat dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui pesan whatsapp. (17 Maret 2026)

“Berproses mas…nanti ditunggu aja, smeentara begitu” ujar Kombes Pol M. Rivai Arvan, saat dikonfirmasi Jendelababel.com.

Untuk memperjelas perihal proses hal tersebut, awak media mendatangi mapolda Babel kembali meminta lketerangsn langsung Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Rivai. Namun, hal senada kembali di sampaikan Melalui Humas Polda Babel Agus SugiyarSi, Sik. MH.

“Masih dalam proses mas, kita tunggu beberapa hari kedepan”, ujar humas di ruangan kerjanya. Kamis, (26/3/2026)

Sebelumnya pada Kamis, (19/2/2026), upaya Restorative Justice (RJ) antara pelapor Firda Gunadi dan terlapor Andi Kusuma digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung untuk kedua kalinya.

Namun dalam upaya RJ tersebut, kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan.

“Kemarin sudah dua kali di mediasi namun tidak sepakat, kemungkinan selanjutnya belum tahu tapi proses terus berjalan,” tegasnya.

Diberitakan terpisah, pengusaha tambak udang di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Frida melaporkan Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung (Babel) di temeni kuasa hukum Sumin And Father.

Andi Kusuma (AK), pengacara dari Kantor Hukum AK Law Firm, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan dibuat pada Kamis (16/10/2025). Setelah dua bulan berlalu, pelapor kembali datang ke Polda Babel untuk mempertanyakan tindak lanjutnya.

Disisi lain, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Irawan, menyampaikan sikap tegas organisasi terhadap lambannya penanganan perkara sengketa hukum antara Frida dan Andi Kusuma yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Rabu, (18/3/2026)

Perkara yang telah menjadi perhatian publik luas dan sebelumnya diinformasikan telah meningkat ke tahap penyidikan hingga kini belum menunjukkan progres penanganan yang jelas dan transparan.

Kondisi tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menimbulkan kesan seolah kepastian hukum dibiarkan menggantung tanpa arah.

Frida yang awalnya berstatus pelapor kini ikut dilaporkan, sementara Andi Kusuma yang sebelumnya berstatus terlapor juga melakukan laporan balik.

Keadaan ini menimbulkan kebingungan publik dan memperlihatkan penanganan perkara yang tidak memberikan kepastian hukum yang tegas.

Kondisi tersebut dinilai Ketua Mada LMP Babel menilai bahwa laporann frida terkesan dibiarkan berlarut-larut dan lamban yang kwatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Bangka Belitung.

“Jangan biarkan hukum terlihat lemah dan ragu-ragu. Aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan. Masyarakat menunggu kepastian, bukan drama hukum yang berlarut-larut. Ada apa? ” tegas Ferry.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat, adil, dan transparan. Proses hukum yang berjalan lambat tanpa kejelasan justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum (APH).

“Kami tegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada tekanan dan tidak boleh tumpul ke atas maupun tajam ke bawah. Tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar,” lanjutnya.

LMP Babel akan terus mengawal secara aktif seluruh perkembangan perkara ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sosial (social control) demi menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.

Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, atau dugaan pelanggaran etik.

Laskar Merah Putih menyatakan siap mengambil langkah kelembagaan secara tegas melalui jalur resmi, ermasuk penyampaian laporan kepada lembaga pengawas internal dan eksternal kepolisian guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

“Kami tidak ingin Bangka Belitung gaduh karena proses hukum yang tidak pasti. Negara harus hadir memberi kepastian hukum. Aparat harus tegas, profesional, dan tidak boleh ragu dalam menegakkan keadilan,” tutup Ferry.

Sementara rumor menyebutkan , di duga Polda Babel sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus audit yang dilaporkan Frida Cs. Namun, perihal ini tidak terpublikasikan. (Jendela group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *