TANJUNGPANDAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kasbiransyah, mengajak masyarakat untuk lebih memahami Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan. Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar pada Sabtu (24/5) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, Kasbiransyah didampingi Anggota DPRD Belitung, Yoga Pranata, serta moderator Ricky. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui isi Perda karena sektor pariwisata di Babel tengah menghadapi tantangan yang membutuhkan peran aktif semua pihak.
“Kita tahu pariwisata kita sedang mengalami pasang surut dan perlu kita dalami apa saja yang telah dibuat pemerintah provinsi,” ujarnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan bahwa Perda Kepariwisataan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari peran pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, pembangunan destinasi, hingga partisipasi aktif masyarakat. Perda ini sangat relevan bagi pelaku UMKM, pemandu wisata, usaha transportasi laut, penginapan, hingga jasa perjalanan wisata.
“Ini perlu masyarakat tahu, bahwa pemprov dalam perda ini memuat berbagai hal tersebut,” jelasnya.
Kasbiransyah menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan daya tarik wisata, peningkatan aksesibilitas, pembangunan fasilitas, serta mendorong investasi.
“Ini keterkaitan pemerintah daerah dengan masyarakat. Pemerintah harus memberdayakan masyarakat dan membangun tempat yang menjadi daya tarik wisata baru,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan destinasi wisata tidak bisa dilakukan sembarangan, baik oleh swasta maupun pemerintah daerah. Semua upaya pembangunan harus berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Perda, termasuk memperhatikan kearifan lokal, kelestarian budaya, dan lingkungan hidup.
“Jadi tidak bisa sebebas kita. Ada aturan yang harus diperhatikan dalam membangun wisata,” tegasnya.
Sebagai Ketua Harian Pengprov IMI Babel, Kasbiransyah juga menyoroti pentingnya penguatan potensi ekonomi lokal. Ia mendorong pelibatan usaha kecil dan menengah di bidang kerajinan dan produk pertanian agar bisa tampil di outlet hotel, restoran, maupun destinasi wisata.
“Pariwisata yang dibangun harus bersifat berkelanjutan. Pemerintah atau swasta tidak bisa membangun tanpa memperhatikan yang sudah tercantum dalam perda ini,” pungkasnya.