Jalani Bisnis ilegal, YD Akui Mereka Beserta Kolektor Lainnya Pernah Dipanggil Kapolsek, Ada Apa?

Bangka, Belinyu, Berita901 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — BANGKA —

Dusun Cangkum Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu.| — Berawal dari informasi masyarakat sekitar, adanya warga Dusun Cangkum Desa Rinding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, yang menjalankan bisnis ilegal dikediamannya.

Atas informasi ini, YD -(inisial) saat ditemui team dikediamanya, (17Juli 2023) membenarkan perihal aktivitas bisnis ilegal yang di jalaninya, jual beli pasir Timah yang diduga tidak memiliki izin.

Benar, tetapi untuk beberapa hari ini terasa sepi, orang yang antar timah, dikarenakan ada beberapa pembeli lain juga di sana“, jelas YD.

Lebih lanjut, saat kembali disinggung koordinasi ke APH, terkait bisnis ilegal yang dijalaninya YD mengatakan, perihal ini sudah dikondisikan semua oleh bos besarnya yang disebut sebut bernama AB – (inisial) .

Masalah itu, semua bos AB yang urus, tetapi saye dan beserta beberapa kolektor lainnya juge la pernah dipanggil dan oleh Kapolsek Belinyu”, papar YD Kepada team.

Kembali, saat dipertanyakan perihal YD dan rekan-rekan kolektor lainnya dipanggil oleh Pihak APH Polsek Belinyu, YD lebih memilih bungkam.

Atas keterangan YD, team masih mencoba menghubungi Kapolsek Kecamatan Belinyu guna mencari keterangan resmi terkait perihal apa yang disampaikan oleh Kolektor YD dalam keterangan nya. (18/7/2023

Sementara Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya saat dihubungi mengucapkan Terima kasih kasih atas informasi ini.

Terimakasih infonya“, sambutnya.

Mengacu kepada peran Kepolisian Resort Bangka dalam menanggulangi tindak pidana penampungan pasir timah ilegal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan ini, tindak pidana penampungan pasir timah ilegal. Yaitu merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha pertambangan yang bergerak sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari hasil penambang-penambang yang tidak memiliki IUP/IUPK, dan izin terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres Bangka belum bisa memberikan keterangan resmi perihal langkah apa yang harus dilakukan terhadap kolektor pasir timah YD yang diduga tidak memiliki izin penampungan pasir timah. (20/7/2023)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *