Jabatan Plt Kadis PUPR Babar Disorot, Diduga Kangkangi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara

SUARAMELAYU.CO.ID — KABUPATEN BANGKA BARAT — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat Novianto adalah Plt Kepala Dinas yang ditunjuk oleh Bupati Pemkab Bangka Barat, H.Sukirman menggantikan Ir. suharli pejabat Kepala Dinas PUPR terdahulu yang sudah habis masa jabatannya ditahun 2021.

Pasalnya, Novianto yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Bangka Barat sudah hampir 3 (tiga) tahun ini diduga mengangkangi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Mal Administratif, Yang mana seharusnya Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Perihal ini diduga adanya praktek Mal Administratif yang sengaja terjadi dilingkungan Pemkab Kabupaten Pemkab Bangka Barat. Selain itu juga Pemkab Bangka Barat diduga mengangkangi Surat Edaran
Badan Kepegawaian Negara dengan No Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019.

Terkait ini, Bupati Pemkab Bangka Barat H. Sukirman saat dihubungi, sampai saat ini tidak memberikan tanggapan resmi.

Setali dua uang dengan Plt Kepala Dinas PUPR Novianto, lewat pesan whatsapp juga tidak memberikan alasan dan tanggapan.
Hingga didatangi awak mediapun dikantornya Dinas PUPR dilingkungan Pemkab, yang bersangkutan tidak berada ditempat dan terkesan tidak bersedia ditemui walaupun sebelumya sudah dikabarkan. (Red- centang biru)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bangka Barat, Antoni saat disambangi dikantornya mengatakan kepada awak media, agar untuk datang kembali dilain waktu guna mendapatkan konfirmasi perihal ini dikarenakan sedang sibuk mengadakan rapat persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VI mendatang dimana Bangka Barat sebagai tuan rumah.

“Maaf sebelumnya, Izin dinda, bisa dak kita atur ulang waktu pertemuannya, perihal konfirmasi ini. karena kita lagi persiapan rapat Porprov” Ungkap Antoni lewat sambungan telepon.

Dikutip dari Surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait Kewenangan Plt dan Plh dalam Aspek Kepegawaian,19 Januari 2021 BB.

Diawal tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian. Dengan dikeluarkannya Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terkait dengan Jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian diungkapkan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Bahwa pengangkatan sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria. (29/5/2023).

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *