Hutan Lindung Bakau Desa Tanjung Pura Dirambah AC dan ATS, Apa Hasil Pengecekan Dari Instansi Berwenang ?

Bangka Tengah, Berita905 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.IDTANJUNGPURA, BANGKA TENGAH —

Perihal perambahan Hutan Bakau Desa Tanjung Pura yang dilakukan oleh AC Dan ATS yang dijadikan perkebunan sawit tanpa mengantongi izin dari instansi terkait banyak menuai kontroversi beragam dari masyarakat setempat.

Pasalnya, 25 Kepala keluarga warga dan masyarakat asli setempat yang ingin membuka lahan perkebunan mendapat penolakan dari aparatur Desa.

Bukan hanya itu, 25 Kepala keluarga yang bermaksud memanfaatkan lahan kosong milik negara (HP) ini yang berada diDesa Tanjung Pura untuk dijadikan perkebunan dengan cara membentuk kelompok tani dilaporkan oleh Kepala Desanya sendiri, Heri.

Dalam laporan tersebut, Kades melaporkan 25 warganya didampingi oleh Bupati Bangka Tengah ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu warga setempat, Rudy alias Bujang Asoy menyesalkan sikap kades yang dianggapnya tidak bisa menjalankan pigur orang nomor satu didesa Tanjung Pura. Karena menurutnya, semenjak kades heri menjabat sangat mempersulit warganya sendiri.

Tidak hanya itu, menurut Rudy, Kades sengaja membiarkan orang luar desa merusak tatanan lingkungan didesa Tanjungpura. Dan sebaliknya, melaporkan warganya sendiri ke pihak berwajib disaat warganya membuka lahan perkebunan kawasan HP didesa sendiri.

Perihal ini terbukti, AC dan ATC yang merambah hutan bakau dibiarkan tanpa adanya sikap dari pihak Pemdes seperti masyarakat sendiri yang sebelumnya dilaporkan oleh kades Heri.

“Saya pribadi menyesalkan sikap kades. Selain tidak mencerminkan pigur seorang pemimpin, semenjak kades dijabat olehnya, kami sangat dipersulit. Sedangkan orang luar dengan sangat bebas merambah hutan bakau kami tanpa ada teguran, seperti Kebun milik AC dan ATS itu yang berkebun dihutan bakau.
Maaf..!! Seperti sengaja dibiarkan oleh pihak Pemdes.
Mereka, jangankan ditegur, dilaporkan oleh Kades pun tidak, seperti Kades melaporkan kami. Padahal kami masyarakat sendiri yang hanya ingin berkebun, karena hanya dikawasan itulah kami bisa berkebun dan kami manfaatkan. Karena tidak ada lagi lahan lainnya di desa ini yang tidak masuk kawasan”, ungkap Bujang Asoy.

Kepala Desa Tanjung Pura Heri, saat dikonfirmasi perihal dugaan pembiayaran yang dilakukan oleh pihak pemdes terkait hutan bakau yang dengan sengaja dirambah oleh AC dan ATS lewat dinding whatsapp, enggan memberikan tanggapan alias bungkam.

Kepala Dinas KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afrianto dalam tanggapan lewat dinding whatsapp mengatakan, perihal ini sudah disampaikan ke Kepala UPTD KPHP Sembulan dan akan melakukan pengecekan kelapangan.

“Wa’alaikumussalam. Ya, Ka. UPTD KPHP Sembulan melakukan pengecekan ke lapangan”, Jawab fery.

Kepala UPTD KPHP Sembulan, Mardiyanshah saat dikonfirmasi kejelasan hasil pengecekan dilapangan seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas KLHK sebelumnya, dalam tanggapannya mengatakan bahwa pihak KPHP sembulan sudah melakukan Patroli ke lokasi dan dipimpin oleh Plt. Kasi Perlindungan dan Tim Polhut dan mengarahkan untuk menghubungi Plt. Kasi Perlindungan guna untuk mendapatkan keterangan lebih jelas perihal hasil dari Patroli Tim . 

“Iya pak kita sudah lakukan Patroli ke lokasi, Patroli dipimpin Plt kasi Perlindungan beserta Polhut. Untuk lebih jelas nya Bapak tanya Plt kasi perlindungan nya pak Dodi” Balas Kepala KPHP Sembulan. (5/4/23) 

Dodi selaku Plt. Kasi Perlindungan, hingga berita ini ditayangkan,  belum memberikan keterangan resmi kejelasan hasil dari Tim yang turun melakukan Kroscek dikelapangan. Red- HL Bakau. 

AC yang disebut sebut selaku pengusaha perkebunan yang merambah hutan bakau, sampai kini belum bisa dihubungi.

Sedangkan ATS, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan perihal kebun yang berada di lahan hutan lindung bakau dan tidak mengantongi izin dan mengatakan, bahwa sudah lama berkebun disitu jauh sebelum Heri menjabat sebagai kepala desa Tanjung Pura.

“Ia pak, memang tidak ada yang memberi izin apapun, saya sudah lama berkebun disitu, dan selama ini tidak ada masalah apapun, dan saya berkebun jauh dari Heri menjabat kepala desa sekarang” Papar ATS. (28/3/2023) 

AC dan ATS diduga melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(5/4/2023)

Erdiansyah -red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *