Hutan Bakau Pesisir Pantai Desa Rambat Habis Digasak Penambang. Kades: Masalah Hukumnya Tanggung Sendiri.

Bangka Barat, Berita884 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.IDDESA RAMBAT, BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan di sekitar wilayah Bangka Barat menyasar kawasan Hutan Lindung Bakau dipesisir pantai Desa Rambat yang berada diDusun Keranji kecamatan Simpang Teritip.

Tambang yang berkapasitas besar yang beraktivitas di kawasan Hutan Lindung Bakau dan Pesisir Pantai ini diduga milik beberapa oknum masyarakat.

Perihal ini dijelaskan oleh AT-Inisial, salah satu pekerja tambang saat dijumpai dilokasi saat istirahat jam makan siang. AT juga menjelaskan, kalau semua ponton yang beraktifitas dipesisir pantai ini diurus oleh ABU-inisial salah satu oknum warga dusun keranji Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip juga dalam kawalan satu pintu.

Untuk memperjelas keterangan, ABU-inisial pengurus Ponton Isap yang menggasak Hutan Bakau Pesisir Pantai Desa Rambat Dusun Keranji sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Kades Desa Rambat saat dimintai tanggapan adanya aktifitas ilegal yang diduga adanya pembiaran dengan sengaja yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam pesan whatsappnya mengatakan, sebagai Kepala Desa tidak memberikan izin perihak aktifitas tersebut, dan mengatakan kalau aktifitas tersebut sudah berlangsung cukup lama sejak periode kades sebelumnya dan hampir berjalan belasan tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kades juga juga menggatakan hanya bisa menghimbau, memberikan peringatan dan juga memberikan pengarahan kalau aktifitas tersebut adalah salah kepada penambang

“Saya tidak pernah memberi izin aktivitas penambangan ini pak dan ini sudah berlangsung sejak 3 priode kades sebelum saya
Saya menjabat sebagai kepala desa bru 4 bulan dan aktivitas di daerah itu sudah belasan tahun pak

Saya sudah menghibau kepada para penambang tersebut untuk tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan untuk masalah hukum nya mereka menanggung sendiri resiko nya.

Dan sebagai Kepala Desa, saya terus memberikan pengarahan pak terkait mereka mau mendengar atau tidak itu hak mereka dan saya sebagai kepala desa hanya bisa sebatas memberikan peringatan”, balas Kades Panji Isla alias Uncle Bob. 

Sementara, Kapolres Bangka Barat, Kapolres Babar AKBP Catur Prasetio SIK, sampai berita ini ditayangkan belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait perihal ini.

Panji, Ka.KPHP Jebu Benbang Antan Bangka Barat dalam tanggapannya, mengarahkan kepada KPH Rambat Menduyung agar untuk mendapatkan keterangan lebih jelas.

Kepala KPH Rambat Menduyung Melyadi mengatakan, belum mengetahui lokasi tersebut dan akan melakukan pengecekan kelokasi.

“Saat ini kami belum bisa mengetahui, apakah lokasi yg bpk maksud brada di dlm kawasan atau bukan, karena tidak ada titik koordinatnya. Mungkin hri rabu, tim kph akan melakukan pengecekan” Jawab Ka.KPHP Melyadi

Untul diketahui

Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, AZ diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(10/4/2023)

Suhaimi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *