SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah jangan sampai merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang.
Menurut Hidayat, Satgas yang saat ini berjalan merupakan inisiatif PT Timah. Satgas itu, kata dia, wajar jika bertugas menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan. Namun, ia mengingatkan agar tidak menyentuh IUP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun negara.
“Kalau memang dia jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” ujar Hidayat, Selasa (2/9/2025).
Hidayat menambahkan, Pemprov Babel sebenarnya berencana membentuk Satgas sendiri, yang berbeda dengan Satgas PT Timah. Satgas versi pemerintah daerah ini nantinya difokuskan untuk melindungi masyarakat agar bisa menambang secara legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan perdanya akan segera diusulkan ke DPRD, sekaligus akan dilakukan harmonisasi ke Kanwil Hukum Babel,” jelasnya.
Targetnya, perda tentang WPR ini rampung pada akhir 2025, atau paling lambat Maret–April 2026, sehingga Satgas rakyat bisa berjalan.
Hidayat juga mengingatkan agar Satgas PT Timah bertindak arif dan bijaksana di lapangan. Jika menemukan masyarakat menambang di wilayah IUP PT Timah, ia meminta agar hasil tambang dibawa ke perusahaan, bukan dipidanakan.
“Jangan sampai rakyat disakiti. Mereka butuh makan. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah,” tegasnya.
Hidayat menegaskan, pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat. “Asas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi,” tutupnya. (Redaksi/Abie)