PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pencapaian ini diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (30/6/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Babel. Ini merupakan WTP ke-8 secara berturut-turut yang diterima Pemprov Babel.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Babel. Kami siap menindaklanjuti semua rekomendasi agar ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa yang muncul,” ujar Hidayat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam proses pelaporan masih terdapat kekurangan, serta berharap sinergi antara Pemprov dan BPK akan semakin kuat demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan Opini WTP. Meski begitu, ia mengingatkan agar keberhasilan ini tidak membuat jajaran pemprov lengah.
“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah LHP diterima. Sampai saat ini, tingkat penyelesaian TLRHP di Pemprov Babel baru mencapai 75,73 persen,” jelas Widhi.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam daerah harus dilakukan secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka administrasi dalam pelaporan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum refleksi bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Babel untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang. (Abie)