SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Penantian panjang selama lebih dari dua dekade membawa sepuluh mantan karyawan Koperasi PT Timah menjejakkan kaki ke ruang kerja Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Rabu (11/03/2026).
Dengan raut wajah penuh harap, mereka membawa beban tuntutan hak yang terkatung-katung sejak tahun 2005 silam, menuntut keadilan atas keringat yang hingga kini belum terbayar lunas.
“Bayangkan, hak mereka dari Maret hingga Juli 2005 belum juga rampung. Jika ditotal, sisa gaji yang menunggak mencapai Rp147,5 juta, ditambah uang pesangon yang nilainya tak kalah besar. Secara keseluruhan, ada hampir Rp869 juta, mendekati angka satu miliar rupiah, yang seharusnya sudah di tangan para pekerja ini bertahun-tahun lalu,” ujar Didit dengan nada serius kepada media.
Para mantan karyawan ini menyandarkan harapan terakhir mereka pada sisi kemanusiaan manajemen perusahaan.
Didit menegaskan bahwa dirinya telah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi langsung kepada Wakil Direktur PT Timah guna menyampaikan jeritan hati eks karyawan Koperasi Jasa Karyawan Mandiri tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Wadir merespon positif dan berkomitmen menangani hal ini. Saya ingin mereka segera bertatap muka langsung dengan pihak manajemen agar masalah ini bisa tuntas secara internal terlebih dahulu,” jelas Didit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, turut membenarkan bahwa kasus ini sebenarnya telah melalui meja birokrasi yang panjang.
Berbagai upaya mediasi, mulai dari tingkat kota hingga proses bipartit dan tripartit, telah dilakukan di Pangkalpinang namun belum membuahkan hasil akhir yang memuaskan.
“Benar, sesuai kehendak mereka, proses di Disnaker Kota Pangkalpinang sudah dilakukan dua kali. Namun karena belum ada titik temu, mereka bersurat ke DPRD Provinsi,” ungkap Elius.
Kini, bola panas penyelesaian hak sisa gaji dan pesangon ini berada di tangan manajemen internal PT Timah. Dengan fasilitasi dari Ketua DPRD, diharapkan pertemuan internal mendatang menjadi babak akhir dari perjuangan panjang para mantan karyawan untuk mendapatkan hak yang menjadi milik mereka. (*/Jendela Graop)

jb
jb
jb
jb





