MEMBALONG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyoroti mandeknya realisasi program plasma antara masyarakat Desa Membalong dan PT. Foresta Lestari Dwikarya. Isu tersebut mengemuka saat ia menggelar kegiatan reses di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu, 18 Mei 2025.
Reses tersebut turut dihadiri Kepala Dusun Air Kundur, Kepala Dusun Parang Buloh, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Edi mendengar langsung keluhan warga terkait janji program plasma yang tak kunjung direalisasikan. Ia menyebut telah melakukan berbagai langkah, mulai dari komunikasi dengan perangkat desa, manajemen perusahaan di Jakarta, hingga menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Pertanian.
“Ini masalah struktural yang kompleks. Ketika izin perusahaan berakhir, seharusnya itu menjadi momentum untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Tapi kenyataannya, izin justru diperpanjang tanpa menyelesaikan persoalan plasma,” ujar Edi.
Ia menyoroti ketimpangan kepemilikan lahan antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, absennya program plasma berdampak langsung pada kesejahteraan warga, sementara perusahaan tetap menguasai lahan dalam skala besar.
“Tanah untuk plasma sudah tidak tersedia, dan perusahaan enggan berbagi konsesi. Ini ironis. Masyarakat tidak punya lahan, perusahaan punya puluhan ribu hektare,” tegasnya.
Edi berharap konflik ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan kesepakatan yang adil antara perusahaan dan warga. “Kami ingin ada solusi konkret. Ini bukan hanya soal kewajiban perusahaan, tapi juga soal keadilan,” ucapnya.
Kegiatan reses ini dinilai masyarakat sebagai bentuk komitmen Edi Nasapta untuk hadir langsung di tengah warga, menyerap aspirasi, dan memperjuangkannya melalui jalur formal di tingkat provinsi.
Warga Desa Membalong berharap suara mereka bisa lebih kuat terdengar di forum pengambilan kebijakan, serta mendorong penyelesaian masalah agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.