SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, (10/11/2025) meminta PT Thorcon untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di Pulau Gelasan, Kabupaten Bangka Tengah.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi gejolak sosial di masyarakat terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah tersebut.

Permintaan penghentian sementara itu disampaikan setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Rapat tersebut membahas secara mendalam pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat mengenai proyek PLTN tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edy Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Thorcon untuk menunda seluruh kegiatan di Pulau Gelasan hingga proses perizinan dan kajian resmi pembangunan PLTN selesai ditinjau.
“Berkaitan dengan keinginan perusahaan untuk mendirikan PLTN, hal ini akan dikaji oleh DPRD. Kami akan mempelajari bagaimana MoU tersebut bisa terbit dan mengapa Pulau Gelasan dipilih sebagai lokasi. Padahal, menurut tata ruang, wilayah tersebut adalah kawasan penangkapan ikan dan pariwisata,” ujar Edy Iskandar,
Ia menambahkan, DPRD juga akan membentuk tim khusus untuk meninjau langsung lokasi serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pembangunan. Tim ini nantinya bertugas memastikan bahwa setiap tahapan proyek memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Secara tata ruang, Pulau Gelasan dikenal sebagai kawasan dengan potensi perikanan dan pariwisata yang tinggi. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menentukan arah pembangunan di wilayah tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem laut maupun aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
“DPRD meminta PT Thorcon untuk menghentikan sementara segala aktivitas di Pulau Gelasan. Jangan sampai hal ini menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar di masyarakat terkait aktivitas di sana,” tegas Edy.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam setiap tahapan rencana pembangunan PLTN. Hal ini agar keputusan yang diambil benar-benar memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan Pulau Gelasan. (Redaksi/JB 007 Babel)













