SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rabu, (12/11/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan intimidasi di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa.
Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan mitra dari PT XL Axiata. RDP yang digelar di ruang rapat Komisi IV tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Heryanwandi dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya.
Seusai RDP, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam, menyatakan bahwa RDP tersebut merupakan langkah yang tepat bagi para pekerja untuk menyalurkan aspirasi mereka setelah Komisi IV mendengar paparan dari kedua belah pihak.
Dirinya menjelaskan bahwa posisi DPRD adalah mendorong perusahaan penyedia jasa (outsourcing) untuk segera memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja.
”Kami (DPRD) sifatnya mendorong dan mendukung pihak penyedia jasa tadi atau outsourcing untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” ujar Maryam saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Maryam menegaskan perlunya penyelesaian cepat karena hak-hak pekerja tersebut sudah lama terabaikan. Menurutnya, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
”Kita mendesak untuk jangan berlama-lama, ya, karena memang hak kawan-kawan kita itu sudah lama dianggurin. Ada yang satu tahun, malah ada yang sudah 2 tahun,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, lMaryam juga menyoroti perlunya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan
meminta Disnaker untuk gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Bangka Belitung mengenai tata cara perjanjian kontrak kerja, terutama perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
”Ke depan, Dinas Tenaga Kerja harus melakukan koordinasi dengan seluruh perusahaan. mensosialisasikan tata cara perjanjian kontrak kerja. Mana yang jenis PKWT, mana yang PKWTT,” Ujarnya.
Maryam menambahkan, aturan terkait durasi kontrak PKWT hingga batas maksimal 5 tahun sebelum diangkat menjadi pekerja tetap harus dijelaskan secara rinci.
Maryam menduga bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya memahami aturan, namun tidak konsisten dalam penerapannya.
“Kami pikir mereka pasti memahami, cuman penerapannya ini yang kita anggap memang mereka tidak konsisten,” Benernya.
Politisi perempuan itu juga menyoroti proses pelimpahan pekerja dari PT XL Axiata ke perusahaan outsourcing. Ia mempertanyakan apakah kewajiban dari perusahaan sebelumnya telah diselesaikan terlebih dahulu sebelum dialihkan ke mitra yang baru.
Maryam memberikan peringatan keras bahwa jika perusahaan terkait tidak menunjukkan niat baik dan terus bertele-tele dalam menyelesaikan hak pekerja, mereka tidak hanya akan berhadapan dengan pekerja, tetapi juga dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
”Jika juga bertele-tele, artinya mereka bukan hanya bermasalah dengan tenaga kerja, berarti bermasalah dengan pemerintahan Bangka Belitung. Pemerintahan ini siapa? Salah satunya ya DPRD, bagian dari pemerintahan,” tandasnya.
Ia berharap para mitra penyedia jasa tersebut segera menunaikan kewajiban mereka dan mengimbau seluruh pekerja di Bangka Belitung untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan serupa. (Redaksi/JB 007 Babel)









