SuaraMelayu.Co.Id — Pangkal Pinang — Kericuhan antara petugas parkir dan petugas Dishub di Pasar Pagi Pangkalpinang yang terjadi hari Sabtu (7/1/23) , mengundang perhatian warga .
Terlihat dalam rekaman video yang direkam oleh warga yang kebetulan menyaksikan secara langsung terjadinya kericuhan tersebut.
Awak media mencoba menelusuri apa yang menjadi biang dari kericuhan ke petugas parkir.
Perlu untuk diketahui, penggunaan lahan parkir tepi jalan kawasan Pasar pagi kota Pangkalpinang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan kota Pangkalpinang.
Menurut petugas parkir, perihal ini berawal, adanya oknum Dishub Kota Pangkalpinang yang menerapkan aturan yang mengharuskan para juru parkir untuk menyetor hasil pungutan juru parkir sebesar Rp, 50.000,.(Lima puluh ribu) Ke Dishub setiap hari, sedangkan para juru parkir hanya bisa menyanggupi Rp, 30.000,.(Tiga puluh ribu) Setiap harinya.
Diduga adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub Kota Pangkalpinang yang melakukan Pungutan retribusi Jasa parkir, ke juru parkir tanpa memberikan bukti seteron secara administrasi, diduga hal ini tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai laporan secara administrasi.
Karena lewat bukti itulah, sebagai dasar salah satu pendapatan daerah kota Pangkalpinang.
Hal ini terpantau oleh media oknum Dishub yang sedang melakukan pungutan. Red foto.
Untuk mendapatkan kejelasan yang sebenarnya, salah satu juru parkir yang tidak mau disebut kan namanya, mengatakan.
“Sebenarnya, masalah ini sudah lama kami pendam, mereka menetapkan sepihak, jelas masalah ini kami keberatan, karena pendapatan kami ini tidak menentu, juga tergantung kepada kemampuan dan situasi alam ” Kata sang juru parkir.
Saat disinggung, apakah pihak dishub memberikan alat bukti berupa kertas karcis parkir, Id card dan surat tugas, Juru parkir mengatakan tidak ada dan hanya mengunakan daftar setoran dalam sebuah cacatan buku yang nilainya ditetapkan secara lisan.
” Tidak ada, hanya ditulis menggunakan daftar setoran dalam sebuah cacatan buku, yang nilainya ditentukan oleh dishub itu sendiri secara lisan, Kami
pernah meminta kepada oknum Dishub, agar mengeluarkan semacam kertas bukti administrasi menurut aturan, namun tidak digubris. Malah kami mendapatkan ancaman pemecatan sebagai juru parkir ”
(7/1/23).
Untuk mencari keterangan lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan kota Pangkalpinang, Ubaidi saat dikonfirmasi, tidak memberikan tanggapan. (13/1/2023)
Tidak lama berselang, seseorang yang memperkenalkan
Diri dari Dishub lewat Dinding whatsapp, mengaku bernama Welly memohon izin untuk menyampaikan.
“Mohon izin.
Saya Welly dari Dishub Pangkalpinang. Terkait video yg dikirim, merupakan video di pasar pagi.
Tapi narasi beritanya di pasar besar ” Tulis welly, (13/1/2023)
Awak Media merasa tidak pernah mengirim narasi yang dimaksud oleh Welly yang belakangan diketahui sebagai kepala UPTD yang terkesan tidak mengerti perihal pertanyaan awak Media dan juga terlihat pura pura tidak mengetahui dengan perihal tersebut.
Sampai berita ini terpublis awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Walikota Pangkalpinang.
(14/1/23)
KRD, Tim.