Didit Srigusjaya: Putusan Hasil Seleksi KPID Babel Tak Boleh Berujung Masalah Hukum

SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menanggapi polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel.Kamis, (8/12/2025) serta menyampaikan sikap kelembagaan DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Babel, di ruang kerjanya,. ‎Didit menjelaskan akan segera menggelar Badan musyawarah.

Dalam persoalan ini, Komisi I tetap mempertahankan hasil fit and proper test dan merekomendasikan agar hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) namun disisi lain rekomendasi Ombudsman Babel menemukan adanya dugaan kesalahan dalam proses seleksi.

‎“Artinya dalam menyikapi rekomendasi Ombudsman terkait permasalah ini, Komisi I mempunyai penilaian yang berbeda. Alasannya, proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini hasil telaah hukum dari Komisi I dan tentu itu harus di hargai,” ujar Didit.

‎Meski demikian, Didit menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD ia tidak bisa berpijak pada satu sudut pandang saja. Menurutnya, adanya dua telaah yang berbeda menuntut pembahasan lebih mendalam bersama tim ahli hukum di dalam Badan Musyawarah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, yang berpotensi berdampak pada penggunaan anggaran KPID dan menjadi temuan, baik oleh BPKP maupun Inspektorat.

‎“Hasil kajian tim badan hukum juga sudah menelaah aturan, yang di mana tim seleksi (timsel) harus melibatkan unsur KPI Pusat dan untuk peserta fit and proper test ini kalau ada tujuh berarti dikali tiga yakni 21 peserta. Hasil telaah ini pun diteruskan ke saya sebagai ketua DPRD sehingga saya putuskan akan dibawa ke dalam Badan Musyawarah,” jelasnya.

Disisi lain sambungnya, ‎Dalam telaah Komisi 1, dua unsur tersebut dinilai sudah terpenuhi dan sudah melakukan diskusi dan konsultasi dengan KPI Pusat, termasuk soal penambahan peserta fit and proper dari 21 menjadi 36

‎“Atas dasar itu, Didit belum dapat menyampaikan hasil fit and proper test KPID Babel kepada Gubernur. sikap tersebut bukan untuk menggugurkan hasil kerja Komisi I atau membenarkan kajian hukum tim DPRD Babel, melainkan sebagai langkah kehati-hatian agar DPRD tidak melahirkan keputusan yang berpotensi melanggar aturan dikemudian hari.

‎ujar Didit, Badan Musyawarah DPRD Babel akan dijadwalkan pada 31 Desember 2025. Forum tersebut akan menjadi ruang bersama untuk menentukan sikap kelembagaan DPRD berdasarkan kajian hukum yang ada.

‎‎“Nanti di Badan Musyawarah akan ditentukan hasil kajian hukum mana yang akan dipakai, apakah tetap diumumkan hasil fit and proper test kemarin atau menggunakan kajian hukum dari bagian hukum DPRD yang mengharuskan tes ulang,” tutup Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *