SUARAMELAYU.CO.ID — Koba, BANGKA TENGAH — Dibalik lahan Primadona eks PT. Koba Tin, diduga ada bang jago. Perihal ini berawal kedatangan team Redaksi ke lokasi pertambangan di kawasan pertambangan timah tersebut yang mana kawasan tersebut biasa disebut Memban.
Dalam kedatangan team Redaksi menyoroti beberapa tambang yang mengunakan alat berat Eskavator berbagai merk dan jenis yang sedang menggali tanah mencabik dilokasi tambang. Tepatnya di lahan Eks PT. Koba Tin Memban Kedangkal Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Terpantau disalah satu lokasi tambang terlihat alat berat Eskavator (PC) merk Hitachi berwarna orange dan Liugong warna kuning.
RK, salah satu karyawan tambang saat diwawancari, kepada Redaksi ia mengatakan. Eskavator bermerk Hitachi dimilik bos besar berinisial B dan eskavator Liugong dimiliki oleh FR warga Koba. (9/9)
Baca. https://suaramelayu.co.id/lahan-eks-pt-koba-tin-menjadi-primadona-bagi-para-penambangan-kelas-kakap/
Adanya dugaan “Bang Jago” dibalik aktivitas tambang ilegal dikawasan primadona eks PT. Koba Tin ini, tercium setelah adanya pemberitaan sebelumnya yang mana Redaksi mendapatkan beberapa telepon masuk yang mempertanyakan terkait produk pemeberitaan dikawasan tersebut (9/9). Yang belakangan baru diketahui, nomor yang menghubungi Redaksi adalah para “Bang Jago” Yang mencoba untuk mengintimidasi.
Pasca adanya telepon dari bang jago, kembali nomor yang bersangkutan dikonfirmasi balik Redaksi perihal kapasitas nya dipertambanggan, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan yang diduga nomor “Bang Jago” tidak merespon.
Perihal ini diperkuat dari informasi seorang warga setempat yang kesehariannya berprofesi sebagai pelimbang pasir timah H -(inisial) yang menyebutkan rata- rata tambang timah berkapasitas besar dimiliki oleh bos besar dan dipegang dan diurus para “Bang Jago”
“Punya bos besar semua pak, termasuk alat berat (PC) tetapi informasi nya ada para bang jago juga yang urus, dan punya“, Papar H.
Untuk diketahui, Intidasi terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang dalam Pasal 18 ayat (1). Tentang seseorang yang dengan sengaja menghalang -halangi wartawan dapat dikenakan pidana.
Menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan diatur dalam salah satu isi pasal dalam Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.
Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(10/9/2023)
Redaksi.