SuaraMelayu.Co.Id — BANGKA BARAT — Kolektor dan pengolahan Penggorengan Pasir Timah di Kabupaten Bangka Barat, Diduga Makin Merajalela dan Tanpa indahkan lagi lokasi Usaha tanpa dilengkapi perizinan .Minggu, 22/01/2023
Tanpa di pungkiri, Sektor Pengelolaan timah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Bahkan sektor pengelolahan timah ini memberikan kontribusi terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional serta PAD bagi industri legal yang memiliki legalitas lengkap.
Perlu untuk diketahui, Pj. Gubernur Ridwan Djamaluddin pernah menyampaikan dan meminta kepada semua kolektor tidak lagi membeli bijih timah secara ilegal, dan akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal.
Dan juga menggatakan, Penegak hukum hingga kepolisian akan dilibatkan untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung bijih timah ilegal isupaya tidak merugikan negara sesuai perizinan seperti SITU, SIUP, izin tampung dan sebagainya harus ada sesuai mekanisme izin tampung.
Terkait hal ini, diduga adanya pengelolohan timah Yang ada di kabupaten bangka barat tepatnya di RT 002/RW 003 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat selain belum memiliki legalitas resmi, belum memberikan Kontribusi PAD Untuk Daerah juga diduga berada di daerah pemukiman Penduduk. Selain itu diduga pula, pengelolahan Penggorengan Pasir Timah yang berada di Pemukiman Kelurahan sungai daeng ini memiliki tingkat Polutan yang tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Masyarakat berinisial “TG”, kepada Team Media
” Gudang ini milik pak “A”, tentang legalitas saya gk tau pak (red-media), tetapi aman-aman saja pak.
Pak “A”, Membeli dan menampung timah, juga ada penggorengan di dalam. Red-Sambil menunjuk lokasi gudang. Saat Mereka melakukan penggorengan, asapnya sampai keluar pak, kami sebagai masyarakat disini, kadang ssmpai pedih mata. Dan kami gak berani mencegah “, kata “TG”.
Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang menyatakan jika jarak permukiman dengan kawasan industri adalah 2(dua) km. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja agar mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi dampak polutan, dan limbah yang membahayakan bagi masyarakat.
Inisial “A”, selaku warga yang disebut-sebut sebagai pemilik Gudang dan Usaha tersebut, sampai berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan untuk mendapatkan keterangan dan alasannya juga kejelasan sejauh mana legalitas dari aktivitas usaha penggorengan nya tersebut.
Sama halnya, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming S.E, saat dikonfirmasi awak media terkait perihal adanya Kolektor dan industri Penggorengan Pasir Timah di Tengah Pemukiman yang diduga tidak mengantongi izin, sampai berita ini ditayangkan belum bisa memberikan tanggapan.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Bangka Barat. AKBP Catur Prasetyo saat dimintai tanggapan terkait adanya aktivitas yang diduga Ilegal diwilayah Mapolres Bangka Barat, juga belum bisa memberikan tanggapan dan awak media masih berupaya menunggu konfirmasi resminya.
(Minggu, 22/1/2023)
Red. Tim