SUARAMELAYU.CO.ID — BANGKA BELITUNG — Pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik dan diduga mangkrak .
Hal ini disebabkan adanya konflik internal yang terjadi antara pihak penyedia jasa/kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan tersebut.
Konflik ini berawal karena adanya dugaan pihak penyedia jasa/kontraktor memakai bahan bangunan lama, berupa kayu kasau, balok dan bekas material bangunan lama lainnya untuk dijadikan bahan pembangunan Rehabilitasi Gedung DLHK yang baru tanpa mengadakan koordinasi terlebih dahulu.
Bahan bangunan lama yang seharusnya dilelang terlebih dahulu dan dikembalikan ke aset negara, digunakan kembali oleh pihak penyedia jasa/kontraktor dalam Pembangunan Gedung DLHK yang baru, dan bisa menjadi tindak pidana penyalahgunaan aset milik negara serta berpotensi merugikan negara.
Saat awak media menyambangi lokasi proyek pembangunan yang terlihat berantakan, tidak dijumpai satupun pekerja/tukang yang berada dilokasi untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, dilokasi pembangunan, hanya ditemukan tumpukan tripleks dan kayu stut penyangga dan tidak ditemukan material lainnya yang siap untuk digunakan dalam pembangunan ini.
Saat di konfirmasi, Kepala Dinas DLHK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Apriyanto mengucapkan rasa Terima kasih atas informasi ini dan menuturkan akan mengkroscek terlebih dahulu ke PPTK pekerjaan pembangunan tersebut.
“Wa’alaikumussalam. Ya, dicek dulu dgn PPTK ya. Terima kasih informasinya”, ucap Fery.
“Memang barang bongkaran dinilai dulu oleh tim, setelah itu dilaksanakan lelang. Silahkan siapa nanti yg ikut lelang ada tata caranya.
Pengawasan pekerjaan akan terus dilaksanakan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan dgn baik” Tuturnya.
Edi, selaku dari PPTK dari pekerjaan yang memakan anggaran APBD Provinsi Bangka Belitung yang lumayan besar dengan nilai Rp.2.580.881.000,. (Dua miliar, lima ratus, delapan puluh juta, delapan ratus, delapan puluh satu ribu rupiah)
Yang dikerjakan oleh CV.ALDRIAN PUTRA SEJAHTERA dengan waktu Pekerjaan 210 hari kalender, dengan No Kontrak 002/PBJ-PERJANJIAN/DLHK/2023 saat ditemui dilokasi pekerjaan mengatakan apabila pihak kontraktor mengindahkan apa yang sudah disampaikan oleh pihak DLHK, Pihak DLHK akan memutuskan kontrak kerja pembangunan ini dengan pihak penyedia jasa/kontraktor.
“Hari ini rencananya kami akan melakukan rapat dengan pihak kontraktor, dan pihak kontraktor sudah kami undang. Dan apabila mereka mengindahkan apa yang kami sampaikan, kami akan putuskan kontrak kerja sama pembangunan ini”, tegas Edi.
Mengacu pada papan proyek yang tidak menampilkan tanggal dimulainya pengerjaan, juga lamanya masa kontrak dan hasil pekerjaan yang sudah berjalan yang kini mangkrak dan terlihat berantakan, EW yang disebut sebut sebagai kontraktor belum bisa dihubungi terkait perihal ini.
Begitu pula dengan Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung M. Haris, sampai kini juga tidak bisa dihubungi untuk meminta keterangan resmi perihal aset bangunan lama gedung DLHK yang mana bekas bangunan tersebut masuk dalam aset negara.
Sampai saat ini, awak media masih mencoba untuk menghubungi pejabat Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) selaku lembaga yang memutuskan kelayakan sebuah perusahaan Penyedia Jasa/Kontraktor yang mengikuti lelang disebuah pekerjaan pembangunan, yang mana dalam pekerjaan pembangunan ini diduga pihak penyedia jasa/kontraktor belum memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh (LPSE) sebagai dasar suatu perusahaan pekerjaan yang layak untuk mengikuti lelang sebuah pekerjaan.
Kini, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu Terkait perihal pekerjaan pembangunan yang diduga mangkrak yang terlihat berantakan.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Suganda P. Pasaribu dalam memimpin Kepulauan Bangka Belitung, salah satu misinya adalah memberantas para mafia pembangunan proyek di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung saat ini. (7/6/2023)
Redaksi.