Barang Bukti Sudah Di Rupbasan : TSK Di Mana?

Berita, Pangkalpinang916 Dilihat

 

SuaraMelayu.Co.ID — Pangkal Pinang, Bangka Belitung — Terkait penangkapan Pasir Timah yang di duga milik salah satu oknum pengusaha yang berinisial ‘AT” di desa jeriji Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti lebih kurang sebanyak 6,9 ton.

Dikutip dari media
Buletin Express.com, “Kemarin telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud Polda Babel untuk menetapkan tersangka berinisial “AP,” demikian keterangan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui Siaran Pers, Kamis (22/12/22) pagi.

Dilansir dari tajukbabel.com. Perlu di ketahui, Inisial AP adalah pengemudi mobil truck merk Mitsubishi berwarna kuning, dengan Nopol BN 8428 TB yang mengangkut 131(Seratus tiga puluh satu) karung yang berisi pasir timah dengan berat lebih kurang 6,9 ton yang akan dibawa ke Pangkal pinang.
Yang diduga pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT.Timah perairan Suka Damai kelurahan ketapang kecamatan Toboali Bangka Selatan, yang mana info tentang asal Pasir timah tersebut dari keterangan Divisi Pengamanan PT.Timah. (23/12/22)

Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi yang mangatakan dan menetapkan saudara AP (Pengemudi) sebagai tersangka, saat di konfirmasi melalui dinding WhatsApp tentang kejelasan dimana TSK AP di tahan, Humas Polda Babel Pol Maladi sampai berita ini di rilis belum memberikan jawaban.(25/12/22)

Abie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *