SUARAMELAYU.Co.Id, PANGKALPINANG — Polemik pelarangan impor baju bekas atau dikenal Trifthing menuai kontroversi di masyarakat khususnya pedagang kecil baju bekas di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kebijakan pelarangan baju bekas bermula ketika Presiden Jokowi dalam sebuah baru-baru ini dalam sebuah acara meminta jajarannya untuk menertibkan bisnis impor baju bekas karena diduga menjadi penyebab kemerosotan produksi tekstil dan garment dalam negeri.
Instruksi presiden Jokowi itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dengan cara meminta Satgas menertibkan importir baju bekas. Teranyar Mendag Zulhas memusnahkan ratusan bal baju bekas di beberapa daerah dan yang terbaru di Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Kep. Bangka Belitung Mangimpal Lumbantoruan, SS., menyatakan kebijakan penutupan impor baju bekas secara mendadak akan menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat dan pedagang baju bekas di Tanah Air khususnya di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Sebagai warga yang baik, saya manut kepada kebijakan Pemerintah namun terkait pelarangan impor baju bekas tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Diperlukan pendekatan humanis, bisa dimulai dengan sosialisai terlebih dahulu kan?! Jangan ujuk-ujuk dilapangan yang membuat pedagang baju bekas menjadi ketakutan!” kata Mangimpal Lumbantoruan ketika diwawancarai di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang, Jumat (17/03/2023).
Lanjut Mangimpal Lumbantoruan kebijakan pelarangan impor baju bekas menjadi pintu masuk untuk mengeavaluasi kinerja Kementerian terkait mulai Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Ham, Perindustrian, KemenKopUKM dan Kemenkeu.
“Katanya impor baju bekas termasuk sepatu bekas menyebabkan merosotnya produk tekstil dalam negeri. Banyak garment yang kolaps. Maka menurut saya, solusi awal adalah merevisi Peraturan yang memperbolehkan aktivitas ekonomi tersebut. Baru kemudian sosialisasi kepada importir, distributor hingga pedagang pengecer! Supaya tidak terjadi gejolak,” tegas Mangimpal Lumbantoruan.
Saat ditanyakan bagaimana pendapatnya tentang sektor pendapatan negara menjadi berkurang akibat merosotnya produk dalam negeri yang berimbas pada pengurangan produk ekspor dan pengurangan tenaga kerja, Mangimpal Lumbantoruan meminta Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai menarik pajak.
“Kalau masalahnya pajak, ya tetapkan pajak kepada pedagang baju bekas!”, terang Mangimpal Lumbantoruan.
Disisi lain Mangimpal Lumbantoruan juga mempertanyakan program apa saja yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menangah dan Kemendag dalam meningkatkan produk tekstil dalam negeri?
“Mestinya Kemendag dan KemekopUKM termotivasi meningkatkan produk dalam negeri alih-alih melarang impor baju bekas yang diminati masyarakat karena harga terjangkau dan modelnya menarik, kan dua poin itu yang membuat bisnis baju bekas maju?” ujar Mangimpal Lumbantoruan.
Ketika disinggung apa sikap APKLI terkait pelarangan baju bekas di Provinsi Kep. Bangka Belitung ia mengatakan bahwa kebijakan pelarangan impor baju bekas harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada dan bertahap.
Tak lupa ia meminta aparat hukum di lapangan melakukan pendekatan humanis kepada pedagang baju bekas yang sudah terlanjur membeli dan masih memiliki stok.
“Saya berharap petugas di lapangan melakukan pendekatan humanis. Berilah waktu kepada pedagang baju bekas untuk menghabiskan stok mengingat kita sebentar lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri,” pinta Mangimpal Lumbantoruan.
Sebagai informasi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) adalah asosiasi yang berdiri sejak 1993 di Yogyakarta. Anggotanya berasal dari pedagang asongan, gerobakan, pedagang di pasar hingga pedagang baju bekas.
Wartawan: AB
#APKLI
#BajuBekas