SUNGAILIAT, BANGKA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda), menggelar Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen MBLB pada Kamis (24/4/2015)
Acara yang difasilitasi oleh UPT Bakuda Provinsi ini melibatkan seluruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten/kota, para Kepala SAMSAT, serta bendahara penerimaan se-provinsi.
Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris, menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang‑Undang Hak Keuangan dan Pemerintahan Daerah (HKPD), porsi pembagian pendapatan dari PKB dan BBNKB berubah signifikan.
“Saat ini, kabupaten/kota menerima 66% dari pendapatan opsen PKB dan BBNKB, sementara provinsi memperoleh 34%. Berbeda dengan skema lama yang berbasis bagi hasil, skema baru ini menuntut sinergi antardaerah yang lebih kuat,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, M. Haris menekankan tiga langkah strategis yaitu pemetaan potensi pajak hingga tingkat desa, dengan data terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Sinergi lintas sektor, melalui kolaborasi aktif antara SAMSAT, UPT Bakuda kabupaten/kota, dan pemerintah desa dalam pendataan serta penagihan pajak.
Dukungan teknis provinsi, khususnya dari Bidang PAD Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabupaten/kota harus proaktif memetakan potensi PKB dan BBNKB di wilayah masing-masing. Data dari provinsi hanya sebagai alat bantu, sementara eksekusi di lapangan menjadi tanggung jawab daerah,” tegasnya.
Target Triwulan I 2025 meliputi peningkatan signifikan realisasi PAD, percepatan dan ketepatan proses rekonsiliasi data, serta perluasan pendataan kendaraan yang belum terdaftar.
“Dengan skema baru ini, kabupaten/kota memiliki insentif lebih besar untuk menggali potensi PAD. Mari sukseskan bersama,” ajak M. Haris.
Rakor juga diisi oleh paparan materi dari Kabid PAD Bakuda Provinsi, perwakilan Cabdin ESDM Wilayah Bangka, dan Bank Sumsel BABEL. (Abie)