SuaraMelayu.Co.Id — Bangka Belitung —
Sudah bertahun-tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung gajinya dipotong sebesar 2,5% dari gaji kotor, termasuk ASN non muslim dengan dasar Surat Edaran Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan.
Kini, begitu Erzaldi Rosman Djohan lengser sejak awal Mei 2022 mulai muncul suara keberatan dari para ASN karena potongan zakat diambil dari gaji kotor bukan gaji bersih setelah dipotong pinjaman konsumtif yang mayoritas ASN Provinsi Babel pinjaman utang di bank.
Dikutip dari informasi Media Okeybung.Com, Mantan birokrat di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Huzarni Rani mengatakan, pemotongan zakat profesi dengan dasar Surat Edaran (SE) gubernur sangat lemah dasar hukumnya dan sangat membebani para ASN.
“Karena kalau dilihat dari gaji bersih yang dibawa pulang kerumah maka mereka belum memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat karena hukumnya tidak kewajiban berzakat bagi yang berhutang,” katanya.
Keresahan ASN Pemprov Babel atas pemotongan zakat terhadap lima ribuan ASN Prov Babel. Hal ini, dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Babel yang jumlah cukup besar per bulannya sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan waktu itu.
Diduga pula, dalam penyalurannya oleh Baznas yang tidak jelas apakah tepat sasaran atau sesuai dengan Tupoksi BAZNAS Babel, dengan dasar keresahan para ASN Babel atas potongan zakat profesi sebesar 2,5%
M. Arip Maggu ketua Baznas Provinsi Bangka Belitung saat dimintai tanggapannya terkait perihal ini melalui via whatsapp belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, sama halnya, Pj. Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin juga tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban atas konfirmasi dari pihak-pihak yang di layangkan dan upaya konfirmasi tetap dilakukan kepada para pihak untuk mendapatkan kejelasan.
(20/1/2023)
Abie.