Anggota DPRD Babel Me Hoa Sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan di Pangkalan Baru

Uncategorized1295 Dilihat

PANGKALAN BARU – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Me Hoa, menegaskan pentingnya akses dan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, yang digelar di Gale-Gale Resto, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).

“Saya menyampaikan ini sebagai bentuk bakti kepada masyarakat, agar semua elemen dapat merasakan dampak positif dari aturan ini. Jangan sampai ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Me Hoa di hadapan peserta sosialisasi.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Bangka Tengah, Me Hoa menyoroti pentingnya kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai akses utama masyarakat terhadap layanan kesehatan yang telah disubsidi negara. Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal.

“Subsidi kesehatan dari negara sudah disediakan. Tinggal bagaimana kita bersama-sama memberikan pemahaman agar masyarakat bisa memanfaatkannya secara optimal,” tuturnya.

Untuk memperluas cakupan materi, Me Hoa menghadirkan Muhammad Rizki, praktisi psikologi asal Bangka Belitung, sebagai narasumber. Kehadiran Muhammad Rizki diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelayanan kesehatan secara holistik, termasuk kesehatan mental.

Muhammad Rizki mengapresiasi perhatian Me Hoa terhadap isu kesehatan jiwa, khususnya perlindungan hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Ibu Dewan ini sangat konsisten mengangkat isu kesehatan, termasuk kesehatan mental. Ini sangat penting, karena seringkali kelompok seperti ODGJ terlupakan padahal mereka juga berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum,” jelasnya.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan mulai dari tingkat primer hingga rujukan lanjutan. Perda ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan jiwa, termasuk bagi ODGJ.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama sebagai simbol keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung lancar dan penuh antusiasme. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *