Aliansi Ormas & LSM Peduli Penyelesaian Permasalahan Tambang Rakyat ( P4R) Rapat Pemantapan Pengurus

Suaramelayu — Sungailiat, Bangka —

Bertempat disalah satu kedai kopi diKota Sungailiat Kabupaten Bangka, awak media berkesempatan mewawancarai langsung para pengurus Aliansi Ormas & LSM Peduli Penyelesaian Permasalahan Tambang Rakyat (P4R) Bangka Belitung, Kab. Bangka Jum’at, (22/12/2023).

Dikatakan Gustari selaku Ketua Koordinator Pembentukan Aliansi P4R bahwa Perwakilan ormas & LSM pada hari ini sudah membentuk pengurus inti, dengan dihadiri para ketua dan sekretaris masing-masing ormas, LSM baik di Kabupaten juga Propinsi.

” Kami juga yang saat ini membuka selebar lebarnya keanggotaan bagi teman – teman LSM yang mau bergabung”,Ujarnya.

Kesempatan mufakat bergabungnya beberapa Ormas dan LSM dalam Aliansi Peduli Penyelesaian Permasalahan Pertambangan Rakyat ( P4R ) tanpa izin atau ilegal, yang di cetuskan melalui konsep oleh saudara Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3D), Gustari mengharapkan hal ini dapat menjadi dasar aturan kegiatan penambangan rakyat tanpa izin berbentuk konvensi hukum.

Pada kesempatan yang sama sekretaris koordinator Pembentukan Aliansi P4R Musda Anshori, menyampaikan terima kasih atas dukungan rekan rekan ormas , LSM dan pihak terkait yang mensupport terbentuknya Aliansi P4R.

” Alhamdulillah Hari ini sudah kita mantapkan kepengurusan intinya,
dimana dalam waktu dekat kita berusaha melegalisasi Aliansi P4R ini guna menjadi wadah yang bisa membantu para penambang rakyat. Tidak hanya dibangka, namun lebih luas lagi ke Kabupaten – Kabupaten yang ada di Babel ini.

Dimana bisa menjadi corong penambang rakyat yang saat ini tidak terakomodir dengan izin Penambangan Rakyat karena memang WPR tidak diajukan oleh pemkab Bangka khususnya dan juga belum keluarnya WPR baik di Basel, Bateng dan Beltim.

Kasus demi kasus dan permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan rakyat tidak akan pernah terhenti bila tidak ada solusi alternatif yang di jadikan sebagai pegangan aturan hukum.

Untuk itu dalam waktu dekat kami akan segera meminta kepengurusan ini untuk mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan forkopimda baik dikabupaten dan propinsi, ber-audensi dengan para pemangku kepentingan diBabel ini sebagai langkah awal dan kedepannya kita mohon dukungan semua pihak karena ini berproses panjang” tutup Musda mengakhiri sesi ngopi bersama.(22/12/2023)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *