SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG —DPRD Bangka Belitung (Babel) mulai mengencangkan pembahasan aturan baru sektor pertambangan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) WPT/IPR, sejumlah pasal krusial mulai dipertajam. Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang di Babel tidak lagi semrawut. Rabu, (11/3/2026)
Pasal-pasal itu meliputi penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), blok tambang hingga kewajiban reklamasi perusahaan. Demikian ini disampaikan Imam usai memimpin rapat internal Pansus.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan berbagai masukan dari kementerian/lembaga terkait yang sebelumnya telah dihimpun melalui konsultasi dan kunjungan kerja.
“Rapat internal ini untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian. Karena kita sudah mendapat mandat dari paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujar Imam.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Pansus telah melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup hingga Kementerian Dalam Negeri .
Selain itu, Pansus juga meminta masukan dari Badan Industri Mineral yang dibentuk pemerintah pada 2025, serta mempelajari mekanisme perdagangan dan ekspor mineral melalui Jakarta Futures Exchange.
Kita sudah ke ESDM, KLH, BIM, Kemendagri, termasuk ke sekuritas JFX yang berkaitan dengan mekanisme ekspor. Semua masukan itu sekarang kita pertajam dalam pasal-pasal yang sedang dibahas,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pansus juga melakukan studi banding ke Jawa Barat untuk mempelajari kebijakan pengelolaan sumber daya mineral di daerah tersebut.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Babel ini juga mengungkapkan, bahwabsaat ini pembahasan sudah memasuki tahap lebih teknis, termasuk penetapan WPR dan blok-blok pertambangan di sejumlah daerah. Beberapa wilayah yang menjadi fokus di antaranya berada di Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Selain pengaturan wilayah tambang, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap kewajiban perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan selesai.
“Pembahasan sudah sampai pada wilayah pertambangan rakyat dan blok-blok yang telah ditetapkan. Kewajiban reklamasi dan pascatambang juga menjadi perhatian penting, karena perusahaan tidak boleh hanya mengambil manfaatnya saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi yang sedang disusun nantinya tidak hanya mengatur pertambangan mineral logam, tetapi juga akan mencakup sektor nonlogam serta batuan. “Bukan hanya logam, tetapi nonlogam dan batuan juga akan kita masukkan dalam regulasi ini,” pungkasnya.*** (jendela group)

jb
jb
jb
jb





