SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal persoalan kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perkebunan sawit. Pembentukan pansus ini menjadi langkah konkret DPRD menindaklanjuti keluhan masyarakat yang hampir setahun terakhir disampaikan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pansus dibentuk bukan hanya sebagai bentuk tugas kelembagaan, tetapi sebagai komitmen memastikan perusahaan menjalankan amanat regulasi.
“Pansus sawit dan plasma ini memang kami bentuk untuk membantu masyarakat Bangka Belitung. Hampir satu tahun persoalan plasma dan CSR ini terus disuarakan masyarakat,” ujar Didit usai rapat paripurna DPRD, Senin (8/12/2025).
Menurut Didit, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sebagian perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, namun masih ada yang belum, termasuk satu perusahaan yang sama sekali tidak menyediakan kebun plasma.
“Sebagian sudah mengatur, tapi sebagian lainnya belum. Bahkan ada satu perusahaan yang tidak ada plasmanya sama sekali,” tegas dia.
Dengan adanya pansus, lanjut Didit, perusahaan tidak lagi memiliki celah untuk menghindari kewajiban. “Tidak ada alasan bagi perusahaan. Aturannya sudah jelas,” katanya.
Ia menambahkan, aturan mengenai plasma memungkinkan mekanisme konversi, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat. Karena itu, pansus akan melibatkan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH), Kejati, dan Polda Babel.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda. Ini juga bagian dari implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Didit berharap pansus dapat bekerja efektif dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. “Dengan pansus, perusahaan wajib mematuhi aturan. DPRD hadir memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi,” katanya.
Tahapan selanjutnya, menurut Didit, adalah memperkuat pengawasan pelaksanaan. DPRD juga akan meminta pendapat hukum dari satgas PKH, Kejati, dan kepolisian.
“Ke depan fokus kita adalah pengawasan. Supaya pansus ini berkualitas, perlu pendampingan hukum dari instansi terkait,” pungkasnya.(Redaksi/JB 007 Babel)







