SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Bangka Belitung Senin, (24/11/2025). menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bangka Barat.
RDP ini fokus membahas permasalahan kewajiban Plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) enam perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk PT Sawindo Kencana.
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya.
Menanggapi surat pengaduan dari 25 desa yang hadir, Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyampaikan keprihatinan masyarakat terhadap komitmen enam perusahaan tersebut.
“Surat yang disampaikan oleh BPD Kabupaten Bangka Barat dan kepala desa yang hadir—ada 25 desa—artinya masyarakat itu mempertanyakan komitmen enam perusahaan terhadap plasma dan CSR-nya,” ujar Didit kepada wartawan seusai rapat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Didit menjelaskan bahwa secara hukum telah terdaftar Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 30.000 hektare yang dikelola oleh enam perusahaan. Dari total luasan HGU tersebut, kewajiban plasma 20% seharusnya mencapai hampir 7.000 hektare.
“Akan tetapi, baru terealisasi sekitar 1.300 hektare, artinya ini baru di angka 50%,” tegas Didit.
Ketua DPRD Didit itu mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, plasma wajib dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa plasma bisa diberikan dalam bentuk lahan di luar HGU atau, jika masyarakat tidak memiliki lahan, dapat dikonversikan menjadi skema Nilai Uang Plasma (NUP).
Didit menambahkan, “Jika tidak melaksanakan, ada sanksi. Maka dari itu, semua anggota DPRD perwakilan dari dapil Bangka Barat yang hadir mengusulkan agar dibentuk Panja .” Ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa usulan pembentukan Panja ini akan segera disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Mudah-mudahan di Banmus dapat mengabulkan usulan dari teman-teman untuk pembentukan Pansus terhadap plasma dan CSR kebun sawit yang ada di Kabupaten Bangka Barat,” harapnya.
Lebih lanjut, Didit Srigusjaya berharap agar perusahaan tidak menunggu terbentuk untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Secara tidak langsung, ia meminta perusahaan untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Didit menyampaikan harapannya bahwa sebelum Panja dibentuk, perusahaan segera berkolerasi dengan komunitas masing-masing.
“Harapan saya, sebelum Panitia Kerja (Panja) dibentuk, saran saya perusahaan segera berkolerasi dengan komunitas masing-masing untuk mewujudkan implementasi Permen Nomor 98 Tahun 2013 tentang yang namanya plasma,” pungkasnya.
Sementara untuk CSR, Didit menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, dan tinggal menunggu implementasi dari perusahaan. (Redaksi/JB 007 Babel)







