SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanggil manajemen PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/11/2025). Kedua perusahaan mitra PT XL Axiata itu diduga melanggar hak-hak tenaga kerja dan melakukan intimidasi terhadap para pekerjanya.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Babel dipimpin Ketua Komisi IV, Heryanwandi, dan dihadiri anggota dewan, perwakilan pekerja, serta manajemen kedua perusahaan.
Usai rapat, Heryanwandi menegaskan, perusahaan wajib memenuhi seluruh tuntutan kompensasi pekerja dalam waktu paling lambat satu minggu.
“Kesepakatannya jelas: perusahaan harus segera menunaikan hak pekerja. Kami beri waktu satu minggu untuk penyelesaian,” ujar Heryanwandi kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa tindak lanjut pengawasan akan didelegasikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel. Namun, Heryanwandi menyoroti lemahnya pemahaman Disnaker terhadap persoalan di lapangan.
“Kami akan minta Disnaker turun tangan. Ini bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Administrasi ketenagakerjaan harus dilindungi,” tegasnya.
Heryanwandi menambahkan, tuntutan pekerja tidak boleh dipandang sebagai kesalahan, karena itu merupakan hak dasar yang harus dihormati.
“Perusahaan-perusahaan ini bukan berasal dari Babel, tapi dari luar daerah. Meski begitu, mereka tetap wajib taat pada aturan ketenagakerjaan di sini,” ujarnya.
Politisi Golkar itu menegaskan, DPRD tidak ikut campur dalam detail kontrak antara PT XL Axiata dengan perusahaan outsourcing, namun pihaknya fokus memastikan hak-hak pekerja segera dipenuhi.
“Yang utama bagi kami adalah keadilan bagi para pekerja yang selama ini terabaikan,” tutupnya. (Redaksi/JB 007 Babel)







