Hutan Bakau Desa Dirambah Pengusaha Nakal : Diduga Kades Lakukan Pembiayan, Warga Akan Laporkan

SUARAMELAYU.CO.IDTANJUNG PURA BANGKA TENGAH — Maraknya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit bukan perihal yang asing kita temui diKepulauan Provinsi Bangka Belitung, baik skala besar maupun kecil.

Biasanya, pembukaan lahan perkebunan skala besar dimiliki oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT).   Sedangkan untuk skala kecil bisanya dimiliki oleh warga (setempat) mengingat besar biaya oprasional perawatan perkebunan kepala sawit.

Tidak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Pekebunan kelapa sawit maupun yang dimiliki oleh warga biasanya terkendala status lahan kawasan.

Entah, disengaja atau tidak, kebanyakan para penguasa perkebunan kelapa sawit terkadang mengindahkan dan mengangkangi aturan yang ada. Selain memang lahan untuk perkebunan yang sudah menipis, juga banyaknya lahan+lahan atau hutan kosong yang sudah ditetapkan pemerintah masuk sebagai lahan kawasan.  Seperti yang terjadi didesa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah.

Berawal dari laporan warga, adanya pengusaha perkebunan yang Bernama, inisial AC, salah satu pengusaha Perkebunan  yang disebut-sebut sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit yang terus meluas dengan merambah Hutan Lindung Bakau desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah.

Heri selaku Kepala Desa saat ditemui dikediamannya, mengatakan, bahwasannya inisial AC adalah berasal dari warga Tangjung Pura yang sekarang sudah menetap di Kota Pangkalpinang dan sudah tidak tercatat lagi sebagai warga Desa Tanjung Pura dan membenarkan kalau perkebunan kelapa sawit milik AC berada di Kawasan Hutan Lindung Bakau. 

Tidak sampai disitu, saat dimintai tanggapan, apakah perihal ini, Pihak Pemdes yang dengan sengaja melakukan pembiaran tentang adanya perambahan Hutan Lindung Bakau untuk dijadikan perkebunan sawit oleh AC  yang diduga tidak mengantongi izin.

Kades tanjung Pura menampik hal tersebut dan mengatakan, terkait hal ini,
tidak mengetahui adanya Hutan Lindung Bakau (HL) yang dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit karena juga tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak manapun.

“Iya, setahu saya itu memang benar, sawit yang sudah penen itu (Besar) milik AC.

AC itu berasal dari warga sini, tapi sudah lama pindah jiwa ikut istri nya ke kota Pangkalpinang, dan sekarang sudah tidak tercatat lagi sebagai warga Desa Tanjung Pura.
Dan perihal adanya, perambahan Hutan Lindung Bakau yang dilakukan oleh AC, bukan saya membiarkan, tetapi saya tidak mengetahui nya. Kerena salain tidak pernah masuk kesitu, saya tidak mendapatkan laporan dari pihak masyarakat maupun dari pihak pemdes sendiri, Ungkap kades Heri.

Adanya aktivitas pembukaan lahan Hutan Lindung Bakau oleh AC untuk kepentingan pribadi ini yang diduga tidak mengantongi izin, mendapat sorotan keras dari beberapa masayarakat Desa Tanjung Pura yang diduga perihal ini, adanya pembiaran yang dengan sengaja oleh pihak Pemdes Tanjung Pura.

Seperti yang disampaikan oleh Sapudin salah satu warga Desa Tanjung Pura, saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Lucu ya, kalau pihak Pemdes tidak mengetahui adanya pengusaha Acen yang merambah Hutan Lindung Bakau yang berada kuran lebih 300 Meter dari bibir pantai, berapa Luas sih desa tanjung Pura ini? Panjang desa ini sejengkal kera. Masa ga tau, apa pura-pura tidak tahu?

Masalah ini akan kami laporkan kepihak yang yang lebih berwenang, karena ini jelas sudah merusak Hutan Bakau yang ada desa kami yang berjarak kurang lebih 300 meter dari bibir pantai”, Ungkap sapudin.

Untuk mendapatkan keterangan kebenarannya, lewat sambungan telepon seluler, AC yang disebut-sebut pemilik perkebunan kelapa sawit yang merambah Hutan Bakau yang diduga tidak mengantongi izin, sampai berita ini terpublikasikan, yang bersangkutan belum merespon dan masih terus di upayakan guna untuk mendapatkan kejelasan agar bisa mendapatkan keterangan lebih jelas perihal tersebut. 

Ari Yanuar Prihatin
Kepala Dinas KLHK Bangka Tengah,
saat dihubungi, lewat jejaring whatsapp menerangkan, kalau perihal ini adalah wewenangnya Dinas KLHK Provinsi Bangka Belitung.

“Waalaikumsalam, kalau kawasan hutan , bukan kewenangan kabupaten , kewenangan Ade di klhk provinsi kepulauan Bangka Belitung , maaf bro kami lum pacak berkomentar”, ungkapnya. (25/3/2023)

Wartawan: Erdiyan. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *